Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
12 November 2025
A A
UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

ilustrasi

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan menerima porsi lebih besar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun 2025.

Kebijakan tersebut merupakan dampak langsung dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur perubahan sistem pembagian hasil pajak antar pemerintah.

Kepala Subbagian Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong, Jisman, menjelaskan bahwa sebelumnya kedua jenis pajak itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara kabupaten hanya memperoleh bagian melalui mekanisme bagi hasil.

Baca Juga

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

Evaluasi PAD 2025, Pemkab Parigi Moutong Dorong Optimalisasi Sektor Pajak dan Retribusi

Bupati Erwin Burase Pastikan SIKIM Segera Beroperasi

“Kalau dulu prosesnya, pajak kendaraan dikelola provinsi, baru kemudian hasilnya dibagi ke daerah. Tapi sejak berlakunya UU HKPD, mulai 2025 ini sistemnya berubah. Sekarang hasil pemungutan langsung masuk ke kas daerah,” kata Jisman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 10 November 2025.

Ia menerangkan, dengan skema baru tersebut, pemerintah kabupaten akan memperoleh porsi sebesar 66 persen dari total penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

Menurut Jisman, perubahan sistem ini dinilai akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong.

“Dengan mekanisme baru, daerah mendapatkan 66 persen langsung dari hasil pemungutan oleh Samsat. Jadi begitu Samsat memungut, hari itu juga dana masuk ke kas daerah, tidak lagi menunggu proses bagi hasil seperti sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jisman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Provinsi Sulawesi Tengah sejak tahun 2024 untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan yaitu melalui kegiatan sosialisasi bersama dan penyisiran lapangan terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

“Kami turun bersama Samsat ke lapangan, termasuk di area parkiran dan SPBU, untuk melakukan pengecekan kendaraan dan memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak yang menunggak. Ini bagian dari dukungan kami karena daerah juga mendapat bagian besar dari pajak tersebut,” ujarnya.

Ia berharap penerapan sistem baru ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga kontribusi sektor tersebut terhadap PAD Kabupaten Parigi Moutong semakin optimal.

“Pendapatan dari pajak kendaraan cukup besar potensinya. Kami harap masyarakat lebih tertib membayar pajak karena hasilnya kembali untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.*

Tags: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)BapendaBapenda Parigi MoutongBea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)PajakPajak Kendaraan Bermotor (PKB)Pendapatan Asli Daerah (PAD)Retribusi DaerahUU HKPD
ShareTweet
Previous Post

Pemda Parigi Moutong Perluas Kanal Pembayaran Pajak Non-Tunai

Next Post

Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

Artikel Lainnya

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026
Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

11 Mei 2026
Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

11 Mei 2026
Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi Rusak

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi yang Rusak

8 Mei 2026
Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

8 Mei 2026
Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026

Comments 1

  1. Ping-balik: Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong - Songulara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026
Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

11 Mei 2026
Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

11 Mei 2026

Terpopuler

  • Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tombolotutu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In