PARIGI MOUTONG – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kebun warga di Dusun IV, Desa Olaya, Kecamatan Parigi. Pelaku berinisial HH (49), warga desa setempat, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Parigi tentang adanya dugaan tindak asusila terhadap seorang anak di area perkebunan pada Rabu, 5 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Agus Salim, S.H., M.AP., dalam konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, Rabu (12/11), menjelaskan bahwa pelaku awalnya mendekati korban di sekitar Pasar Sentral Parigi dengan membujuk dan menjanjikan akan menikahinya. Dengan rayuan tersebut, pelaku membawa korban ke kebunnya dan melakukan perbuatan asusila.
“Setelah kejadian itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tindakan tersebut telah dilakukan sebanyak sepuluh kali di lokasi yang sama,” ujar Agus Salim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban berinisial PR (17), yang diketahui memiliki kondisi kejiwaan tidak stabil. Dari keterangan yang diperoleh, korban menjadi sasaran pelaku yang memanfaatkan kondisi mental korban untuk melancarkan aksinya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah DN 4634 KU, satu batang pelepah kelapa, serta pakaian milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasat Reskrim Agus Salim menegaskan, Polres Parigi Moutong berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak asusila dan eksploitasi terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” katanya.
Ia juga mengihmbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan memperkuat pengawasan terhadap anak-anak. Menurutnya, pendidikan moral, keagamaan, dan komunikasi dalam keluarga menjadi kunci utama pencegahan tindak asusila.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.*








