Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Janggal, Anggota DPRD Sarankan Gunakan Ekskavator Tambang Ilegal untuk Normalisasi Sungai

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 Oktober 2025
A A
Tambang Emas Ilegal Moutong Ancam Kesehatan dan Lingkungan

Alat berat di lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Moutong. (Foto: Dok. Istimewa)

PARIGI MOUTONG – Anggota DPRD Parigi Moutong, Arifin Dg Palalo, mengusulkan agar alat berat milik penambang emas ilegal di Kecamatan Moutong digunakan untuk mengeruk sungai yang meluap dan menyebabkan banjir di dua desa wilayah tersebut. Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah, Senin, 17 Oktober 2025.

Pernyataan Arifin memicu tanda tanya di kalangan publik karena dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan kesan kompromi terhadap praktik tambang tanpa izin yang selama ini menjadi penyebab kerusakan lingkungan di wilayah itu.

Dalam rapat tersebut, Arifin menyampaikan bahwa usulannya merupakan aspirasi masyarakat dari dua desa terdampak banjir di Kecamatan Moutong. Ia mengaku baru kembali dari lokasi dan menyaksikan langsung kondisi warga yang telah lebih dari sepuluh hari hidup dalam genangan air.

Baca Juga

DPRD Parigi Moutong Minta PLN Beri Toleransi Denda Rp700 Juta untuk Perusahaan Packing House Olaya

Rapat Pembahasan Tambang Kayuboko Dipertanyakan, Basuki Minta Penjelasan Wabup

Wabup Larang Wartawan Liput Rapat Pembahasan Tambang

“Pak Bupati, saya membawa amanah masyarakat di wilayah paling utara. Mereka merasa dianaktirikan. Sudah sepuluh hari rumah mereka tergenang air, tidur bersama air, bahkan memasak pun di tengah genangan,” ujar Arifin di hadapan peserta rapat.

Menurutnya, masyarakat hanya meminta agar sungai segera dikeruk untuk memperlancar aliran air. Arifin menyebut terdapat sedikitnya 73 unit ekskavator milik para penambang emas ilegal yang beroperasi di sekitar lokasi banjir dan bisa dikerahkan untuk membantu pengerukan sungai.

Anggota DPRD Parigi Moutong, Arifin Dg Palalo. (Foto: FB/IST)

Informasi mengenai jumlah alat berat tersebut, kata Arifin, ia peroleh langsung dari pesan WhatsApp mantan anggota DPRD Parigi Moutong tiga periode, Sartin Dauda. Dalam pesan itu, Sartin juga meminta agar informasi tersebut disampaikan kepada Bupati Parigi Moutong sebagai bentuk aspirasi masyarakat terdampak.

“Ibu Sartin barusan mengirim pesan WhatsApp ke saya. Beliau menyampaikan bahwa ada 73 unit ekskavator di lokasi tambang yang bisa digunakan untuk membantu pengerukan sungai. Pesan itu saya bawa langsung untuk saya sampaikan ke Pak Bupati,” ujar Arifin.

Ia menambahkan, masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret mengingat banjir yang terjadi sudah terlalu lama dan membuat aktivitas warga lumpuh.

“Kalau 73 ekskavator itu bekerja 100 jam saja, saya yakin bisa meringankan derita rakyat. Ini bukan keinginan pribadi, tapi hasil rapat internal masyarakat terdampak. Bahkan Ibu Sartin yang juga mantan anggota DPRD menyampaikan hal yang sama,” kata Arifin.

Arifin juga menyoroti keterbatasan peralatan dari instansi teknis. Berdasarkan data yang diketahuinya, hanya tiga unit alat berat yang dikerahkan untuk pengerukan sungai di tiga desa terdampak banjir.

“Kalau hanya tiga unit, saya pastikan tidak akan cukup untuk sungai sepanjang itu. Solusi yang mereka harapkan adalah pengerahan alat berat secara masif,” ujarnya menegaskan.

Politisi Partai Gerindra itu juga meminta Bupati Parigi Moutong turun langsung memimpin penanganan banjir di Kecamatan Moutong. Ia menilai, hanya bupati yang memiliki kewenangan untuk menggerakkan kebijakan lintas sektor dalam upaya penanganan darurat bencana.

“Kalau cuma kami yang bersuara, tidak akan berdampak. Tapi kalau bupati yang bicara, saya yakin bisa segera dilaksanakan,” pungkasnya.*

Tags: Arifin Dg PalaloDPRDDPRD Parigi MoutongParigi MoutongPertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
ShareTweet
Previous Post

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

Next Post

DPRD Parigi Moutong Minta PLN Beri Toleransi Denda Rp700 Juta untuk Perusahaan Packing House Olaya

Artikel Lainnya

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025

Comments 1

  1. Ping-balik: DPRD Parigi Moutong Minta PLN Beri Toleransi Denda Rp700 Juta untuk Perusahaan Packing House Olaya - Songulara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In