PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, mencabut dan membatalkan seluruh Usulan Wilayah Pertambangan (WP) beserta Rekomendasi Tata Ruang terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok WPR di wilayahnya
Langkah ini diambil sebagai respons atas polemik yang muncul di tengah masyarakat pasca pengajuan usulan WP sebelumnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Parigi Moutong Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP, bertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. Surat itu berstatus penting dan menegaskan penarikan kembali seluruh rekomendasi dan usulan WPR yang pernah diajukan ke Pemerintah Provinsi.
Dalam surat resminya, Bupati Erwin Burase menulis bahwa keputusan pembatalan diambil setelah mempertimbangkan dua surat terdahulu, yakni: Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis. PUPRP tanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan (WP) dan Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis. PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat dan Blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut Bupati, kedua surat tersebut justru menimbulkan gejolak sosial. “Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” tulis Erwin Burase dalam surat yang ditandatangani secara elektronik.
Keputusan pencabutan ini juga merujuk pada Surat DPRD Parigi Moutong Nomor 400.14.6/682/Bag. Umum, tertanggal 9 Oktober 2025, yang merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPRD terkait dampak sosial dari usulan WP dan WPR.
Sebagai bentuk tindak lanjut, surat pembatalan tersebut ditembuskan kepada lima instansi, yakni:
- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
- Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM
- Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong
- Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
- Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
Pemerintah Kabupaten menegaskan, pencabutan ini merupakan komitmen untuk meredam potensi konflik sosial dan menjaga stabilitas daerah.
Langkah Bupati Erwin Burase tersebut dinilai sebagai respon cepat atas aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi dengan lembaga legislatif dan provinsi.*