PARIGI MOUTONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong akan menerapkan aplikasi Jaga Desa untuk mengawasi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa 2025.
“Aplikasi ini akan segera kita terapkan pada seluruh operator desa,” kata Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Irwanto di Parigi, Rabu, 15 Januari 2025.
Menurutnya, aplikasi Jaga Desa berfungi untuk mengetahui dan memantau segala data pelaporan desa, baik jumlah pencairan anggaran serta programnya.
Aplikasi ini kata dia, merupakan program Jaksa Agung Mudah (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), dan dilaunching pada 2024.
Melalui kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Parigi Moutong, penerapan aplikasi Jaga Desa ini telah di sosialisasikan ke Pemerintah Desa (Pemdes).
“Aplikasi ini mudah untuk diakses siapa saja, khususnya Kejagung,” kata dia.
Dengan penerapan program ini, ia berharap, Pemdes mengelola angggaran sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Misalnya pekerjaan fisik, Pemdes harus melibatkan tim tekhnis untuk melakukan perhitungan dan kualitas pembangunan.
“Selain pekerjaan fisik, penekanan juga kita lakukan pada penyertaan modal Badan Usaha Desa (BUMDesa) yang sering menjadi masalah,” jelasnya.
Intinya, program Jaga Desa hanya untuk mencegah agar dana desa digunakan sesuai porsi serta mutu yang tepat waktu dan tepat guna.*