Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Disnakertrans Himbau Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai Upah Mininum

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 Januari 2025
A A
Disnakertrans Himbau Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai Upah Mininum

Kepala Bidang PHI, Disnakertrans Parigi Moutong, Ali. (foto ISTIMEWA)

PARIGI MOUTONG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menghimbau seluruh perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai upah minimum provinsi atau kabupaten.

“Tahun ini, setiap harinya karyawan harus mendapatkan upah sebesar Rp112 ribu” kata Kepala Bidang PHI, Disnakertrans Parigi Moutong, Ali, di Parigi, Jum’at, 10 Januari 2024.

Jumlah ini, menurutnya, mengalami peningkatan Rp 12.000,- dari upah harian karyawan perusahaan pada 2024, yang di bayar haria dengan kisaran Rp 100.000,-.

Baca Juga

LMP Parigi Moutong dan BNN Perkuat Sinergi Perangi Narkoba

Fokus Ke Pertanian, Bupati Erwin Burase Tegaskan Pembahasan Tambang Belum Prioritas

Bupati Erwin Burase: Durian Parigi Moutong Berpeluang Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

Penambahan jumlah tersebut, sesuai dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah dari Rp 2.700.000,- menjadi Rp 2.900.000,- pada 2025.

Selain itu, dalam pemerimaan upah karyawan juga harus mengetahui masa jam kerjanya, yakni delapan jam untuk lima hari kerja, dan tujuh jam bagi enam hari kerja.

“Jika ada kelalaian perusahaan terkait hal ini, mereka (karyawan) bisa melapor,” kata dia.

Ketentuan tersebut, kata dia, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023, tentang pengupahan.

Bahkan, dalam aturan ini disebutkan karyawan perusahaan juga bisa melapor, apabila setiap hari mengalami kelebihan jam kerja dan tidak dibayarkan.

“Jika telah dilaporkan, kami bisa rekomendasikan ke provinsi untuk disidangkan,” tukasnya.

Ia pun menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan perselisihan apapun dari karyawan, baik terkait upah atau hak-hak lainnya.

Diketahui, saat ini terdapat sekitar 3.000 tenaga kerja yang berkerja pada sekitar 900 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Parigi Moutong.*

ShareTweet
Previous Post

RSUD Anuntaloko Target Proses 260 Berkas Pemeriksaan Kesehatan PPPK per Hari

Next Post

DLH Parigi Moutong Akan Meninjau PT ATHI di Siniu

Artikel Lainnya

LMP Parigi Moutong dan BNN Perkuat Sinergi Perangi Narkoba

LMP Parigi Moutong dan BNN Perkuat Sinergi Perangi Narkoba

13 Desember 2025
Fokus Ke Pertanian, Bupati Erwin Burase Tegaskan Pembahasan Tambang Belum Prioritas

Fokus Ke Pertanian, Bupati Erwin Burase Tegaskan Pembahasan Tambang Belum Prioritas

9 Desember 2025
Bupati Erwin Burase: Durian Parigi Moutong Berpeluang Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

Bupati Erwin Burase: Durian Parigi Moutong Berpeluang Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

9 Desember 2025
Parigi Moutong Mantapkan Program Gerbang Desa Lewat Rakerda TP-PKK

Parigi Moutong Mantapkan Program Gerbang Desa Lewat Rakerda TP-PKK

8 Desember 2025
Pemkab Parigi Moutong Terima 20 Unit Traktor untuk Mendukung Pertanian Modern

Pemkab Parigi Moutong Terima 20 Unit Traktor untuk Mendukung Pertanian Modern

8 Desember 2025
Bupati Parigi Moutong Serahkan 26.955 Kilogram Benih Jagung kepada Petani

Bupati Parigi Moutong Serahkan 26.955 Kilogram Benih Jagung kepada Petani

8 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

LMP Parigi Moutong dan BNN Perkuat Sinergi Perangi Narkoba

LMP Parigi Moutong dan BNN Perkuat Sinergi Perangi Narkoba

13 Desember 2025
Fokus Ke Pertanian, Bupati Erwin Burase Tegaskan Pembahasan Tambang Belum Prioritas

Fokus Ke Pertanian, Bupati Erwin Burase Tegaskan Pembahasan Tambang Belum Prioritas

9 Desember 2025
Bupati Erwin Burase: Durian Parigi Moutong Berpeluang Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

Bupati Erwin Burase: Durian Parigi Moutong Berpeluang Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

9 Desember 2025

Terpopuler

  • Pemkab Parigi Moutong Terima 20 Unit Traktor untuk Mendukung Pertanian Modern

    Pemkab Parigi Moutong Terima 20 Unit Traktor untuk Mendukung Pertanian Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP Parigi Moutong dan BNN Perkuat Sinergi Perangi Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Ke Pertanian, Bupati Erwin Burase Tegaskan Pembahasan Tambang Belum Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase: Durian Parigi Moutong Berpeluang Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Pakai Perusahaan Pinjaman, Wabup Diduga Intervensi Setiap Pencairan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In