PARIGI MOUTONG – KPU Parigi Moutong menggelar sosialisasi penyusunan visi misi serta program Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Kegiatan ini, dilakukan untuk menindaklanjuti surat dinas KPU RI. Selain itu, sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati,walikota dan wakilnya pada Pilkada serentak 2024,” jelas Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, di Parigi, Jum’at, 26 Juli 2024.
Menurutnya, dalam pasal 31 ayat 1 dan pasal 102 ayat 24 PKPU Nomor 8 tahun 2024, mengatur pasangan calon wajib menyampaikan visi misi yang di susun berdasarkan RPJPD secara lisan ataupun tertulis pada masyarakat.
Selain itu, pasangan calon juga berhak mendapatkan informasi, dan data dari Pemerintah Daerah (Pemda), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Olehnya, saya berpesan kepada para pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, untuk menyusun visi misinya sesuai RPJPD,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Aryana juga menyampaikan, tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pilkada, yang telah selesai dilaksanakan.
Dalam tahapan Coklit ini, kata dia, KPU Parigi Moutong menyiapkan sebanyak 1.301 anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 748 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diketahui, dalam sosialisasi ini KPU Parigi Moutong menghadiri Kepala Bidang Mikro, Bappelitbangda, Ikbal, untuk memberikan materi terkait RPJPD. *theopini