Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Pidana Pemilu, Caleg Golkar Dituntut Lima Bulan Penjara

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
23 Februari 2024
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
23 Februari 2024

PARIGI MOUTONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Calon Legislatif (Caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) inisial HA, lima bulan penjara dalam sidang tindak pidana Pemilu, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU tersebut, disampaikan I Gede Hery Yoga Satriawan, di depan Majelis Hakim dan terdakwa HA yang sejak awal hadir tanpa didampingi penasehat hukum, pada Jum’at, 23 Februari 2024.

Dalam persidangan, JPU menyatakan, terdakwa HA terbukti dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta Pemilu secara langsung atau tidak langsung.

Sebagaimana, pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, sesuai dakwaan penuntut umum.

Baca Juga

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

Kemudian, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa HA, berupa pidana penjara selama lima bulan penjara, denda senilai Rp 7.000.000,-, subside lima bulan kurungan.

“Barang bukti berupa Handphone, dikembalikan kepada saksi atas nama Munira, dan membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp 5.000,-,” ungkap JPU, I Gede Hery Yoga Satriawan.

Usai mendengarkan JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa HA untuk menyampaikan pembelaannya.

Terdakwa HA dalam persidangan tersebut, menyampaikan pembelaannya secara lisan. Ia meminta kepada Majelis Hakim, untuk meringankan hukumannya dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Secara pribadi, saya memohon kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan keringanan,” kata terdakwa HA.

Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa HA, Majelis Hakim menunda persidangan, dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 27 Februari 2023, dengan agenda pembacaan putusan. *theopini

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

NasDem Siap Dorong Kadernya Maju dalam Kontestasi Pilkada Parigi Moutong

Sesudah

KPU Parigi Moutong Siap Laksanakan PSU

TerkaitPostingan

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

21 September 2026
Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

21 September 2026
95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

21 September 2026
Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

21 September 2026
Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

19 September 2026
Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Dorong Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Dorong Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

19 September 2026

Pilihan Editor

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

21 September 2026
Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Dorong Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Dorong Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

19 September 2026
Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

21 September 2026
95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

21 September 2026
Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

19 September 2026

Artikel Terkini

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

21 September 2026
Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

21 September 2026
95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

21 September 2026
Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

21 September 2026
Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

19 September 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In