Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Pidana Pemilu, Caleg Golkar Dituntut Lima Bulan Penjara

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
23 Februari 2024
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
23 Februari 2024

PARIGI MOUTONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Calon Legislatif (Caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) inisial HA, lima bulan penjara dalam sidang tindak pidana Pemilu, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU tersebut, disampaikan I Gede Hery Yoga Satriawan, di depan Majelis Hakim dan terdakwa HA yang sejak awal hadir tanpa didampingi penasehat hukum, pada Jum’at, 23 Februari 2024.

Dalam persidangan, JPU menyatakan, terdakwa HA terbukti dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta Pemilu secara langsung atau tidak langsung.

Sebagaimana, pasal 523 undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, sesuai dakwaan penuntut umum.

Baca Juga

Parigi Moutong Siapkan Strategi Jemput Sampel Dahak untuk Deteksi TBC

Pemeriksaan TBC di Parigi Moutong Baru 46 Persen, Pemkab Bidik 80 Persen

Anwar Hafid Minta Bupati Awasi MBG di Wilayah 3T, Laporan Tertulis Jadi Sorotan

Kemudian, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa HA, berupa pidana penjara selama lima bulan penjara, denda senilai Rp 7.000.000,-, subside lima bulan kurungan.

“Barang bukti berupa Handphone, dikembalikan kepada saksi atas nama Munira, dan membebankan biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp 5.000,-,” ungkap JPU, I Gede Hery Yoga Satriawan.

Usai mendengarkan JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa HA untuk menyampaikan pembelaannya.

Terdakwa HA dalam persidangan tersebut, menyampaikan pembelaannya secara lisan. Ia meminta kepada Majelis Hakim, untuk meringankan hukumannya dan menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Secara pribadi, saya memohon kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan keringanan,” kata terdakwa HA.

Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa HA, Majelis Hakim menunda persidangan, dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 27 Februari 2023, dengan agenda pembacaan putusan. *theopini

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

NasDem Siap Dorong Kadernya Maju dalam Kontestasi Pilkada Parigi Moutong

Sesudah

KPU Parigi Moutong Siap Laksanakan PSU

TerkaitPostingan

Parigi Moutong Siapkan Strategi Jemput Sampel Dahak untuk Deteksi TBC

Parigi Moutong Siapkan Strategi Jemput Sampel Dahak untuk Deteksi TBC

16 Oktober 2026
Pemeriksaan TBC di Parigi Moutong Baru 46 Persen, Pemkab Bidik 80 Persen

Pemeriksaan TBC di Parigi Moutong Baru 46 Persen, Pemkab Bidik 80 Persen

16 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Bupati Awasi MBG di Wilayah 3T, Laporan Tertulis Jadi Sorotan

Anwar Hafid Minta Bupati Awasi MBG di Wilayah 3T, Laporan Tertulis Jadi Sorotan

16 Oktober 2026
Erwin Burase Lantik 18 Pejabat Eselon II Parigi Moutong, Ini Daftar Lengkapnya

Erwin Burase Lantik 18 Pejabat Eselon II Parigi Moutong, Ini Daftar Lengkapnya

16 Oktober 2026
Erwin Burase Ancam Nonjob Pejabat yang Berkinerja Buruk, Evaluasi Bisa dalam Tiga Bulan

Erwin Burase Ancam Nonjob Pejabat yang Berkinerja Buruk, Evaluasi Bisa dalam Tiga Bulan

16 Oktober 2026
Target PAD Parigi Moutong Naik 45,2 Persen, BLUD Puskesmas Jadi Andalan

Target PAD Parigi Moutong Naik 45,2 Persen, BLUD Puskesmas Jadi Andalan

16 Oktober 2026

Artikel Terkini

Parigi Moutong Siapkan Strategi Jemput Sampel Dahak untuk Deteksi TBC

Parigi Moutong Siapkan Strategi Jemput Sampel Dahak untuk Deteksi TBC

16 Oktober 2026
Pemeriksaan TBC di Parigi Moutong Baru 46 Persen, Pemkab Bidik 80 Persen

Pemeriksaan TBC di Parigi Moutong Baru 46 Persen, Pemkab Bidik 80 Persen

16 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Bupati Awasi MBG di Wilayah 3T, Laporan Tertulis Jadi Sorotan

Anwar Hafid Minta Bupati Awasi MBG di Wilayah 3T, Laporan Tertulis Jadi Sorotan

16 Oktober 2026
Erwin Burase Lantik 18 Pejabat Eselon II Parigi Moutong, Ini Daftar Lengkapnya

Erwin Burase Lantik 18 Pejabat Eselon II Parigi Moutong, Ini Daftar Lengkapnya

16 Oktober 2026
Erwin Burase Ancam Nonjob Pejabat yang Berkinerja Buruk, Evaluasi Bisa dalam Tiga Bulan

Erwin Burase Ancam Nonjob Pejabat yang Berkinerja Buruk, Evaluasi Bisa dalam Tiga Bulan

16 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In