Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua TPS di Parigi Moutong Berpotensi PSU

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
15 Februari 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Masing-masing yang berpotensi PSU, yakni TPS 6 Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, dan TPS 4, Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi.

Berdasarkan informasi, diduga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 4, Kelurahan Bantaya meloloskan warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), menggunakan hak suarannya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai domisili setempat.

Sementara, di TPS 6 Desa Pelawa, diduga KPPS meloloskan salah seorang warga menyalurkan hak suaranya, menggunakan Surat Keterangan (Suket) domisili dari pemerintah desa setempat.

Baca Juga

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Usai dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan, masih terdaftar sebagai warga Marawola, Kabupaten Sigi.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima yang dikonfirmasi media ini, membenarkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara didua TPS tersebut.

“Saya sudah mendatangi TPS itu, dan (kejadian itu) betul,” kata Ariaya, dihubungi, di Parigi, Kamis dini hari, 15 Feberuari 2024.

Hanya saja, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan terkait PSU tersebut. Sebab, KPU masih mengunggu rekomendasi dari Bawaslu Parigi Moutong.

Saat ini, seluruh TPS di Kabupaten Parigi Moutong masih melakukan penghitungan surat suara. Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, diberikan penambahan waktu selama 12 jam jedah.

“KPPS wajib menyelesaikan penghitungan suara hingga Pukul 12:00 WITA (hari ini). Bila ingin beristirahat, tetap harus berada di TPS,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan berbagai berkas, dan telah mengagendakan rapat pleno terkait potensi PSU tersebut.

“Kami rapat pleno dulu, nanti akan kami sampaikan rekomendasinya. Sejauh ini, belum ada pelanggaran lain yang ditemukan,” pungkasnya. *theopini

ShareTweet
Previous Post

Pj Bupati Parigi Moutong Tinjau TPS

Next Post

Dinas Ketahanan Pangan Parigi Moutong Tuntaskan Penyaluran CBP

ArtikelLainnya

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025
Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

7 Mei 2025
Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

7 Mei 2025
Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

30 April 2025
DPRD Agendakan RDP, Bahas Nasib Tenaga Kerja di RSUD Anuntaloko

DPRD Agendakan RDP, Bahas Nasib Tenaga Kerja di RSUD Anuntaloko

29 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Samsurizal: Pejabat Jangan Hanya Memperkaya Diri

10 Mei 2017

Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

16 Maret 2019

Tingkatkan Pelayanan, Dinkes Terapkan Program SPM 

17 Januari 2018

Popular Stories

  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In