Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas Ketahanan Pangan Parigi Moutong Tuntaskan Penyaluran CBP

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
15 Februari 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Ketahanan Pangan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah telah menuntaskan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke titik-titik pembagian.

“Tidak ada lagi beras yang menumpuk di titik pembagian atau kantor desa di 23 kecamatan. Seluruhnya selesai dibagikan ke Kelompok Penerima Manfaat (KPM),” ungkap Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, Rahmatia, di Parigi, Kamis, 15 Februari 2024.

Menurutnya, memang sebelumnya Perum BULOG mengeluarkan surat edaran untuk menarik kembali CBP yang telah didistribusikan ke 23 kecamatan.

Tujuannya, mengantisipasi berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan, jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

Namun, berdasarkan hasil pantauan dan evaluasi di lapangan, ternyata seluruh CBP sebanyak 437.390 ton telah disalurkan ke 43.790 KPM.

“Beberapa laporan dari koordinator lapangan, CBP sudah sampai ke titik pembagian, baik di daerah pegunungan maupun terpencil,” ujarnya.

Setelah Pemilu 2024, pihkanya akan kembali melakukan penyaluran CBP untuk kuota Februari, tetapi masih mengganggu jadwal dari pihak transporter.

Ia menjelaskan penyaluran CBP tahun ini, dilakukan selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni yang dibagi menjadi dua tahapan.

“Tahap pertama, Januari-Maret dan tahap kedua, April-Juni, dengan masing-masing penyaluran CBP sebanyak 473.390 ton,” jelasnya.

Soal KPM pada penyaluran CBP tahun ini, menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Sehingga, sesuai edaran pemerintah pusat, pihaknya berkoordinasi dengan Bappelitbangda Parigi Moutong, terkait penggunaan data P3KE.

Namun, bila ditemukan banyak penerima tidak memenuhi syarat, maka aparat desa dapat menggantinya dengan warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) dan Kartu Resiko Stunting (KRS).

“Contoh yang kami temukan, ada pensiunan aktif masuk dalam data penerima. Sehingga, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), harus digantikan dengan membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM),” pungkasnya. *theopini

ShareTweet
Previous Post

Dua TPS di Parigi Moutong Berpotensi PSU

Next Post

Dinas TPHP Parigi Moutong Terapkan Budidaya Padi Ramah Lingkungan

ArtikelLainnya

Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025
Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

7 Mei 2025
Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

7 Mei 2025
Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

30 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

NasDem dan Gerindra Berseteru, Tak Pengaruhi Rencana Koalisi SABAR

7 Agustus 2017

Sharks test positive for cocaine near Rio de Janeiro, Brazil : NPR

18 Januari 2024
Disnakertrans Himbau Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai Upah Mininum

Disnakertrans Himbau Perusahaan Wajib Bayar Gaji Sesuai Upah Mininum

11 Januari 2025

Popular Stories

  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In