Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Caleg Golkar Divonis Tiga Bulan Penjara

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
27 Februari 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Majelis Hakim memutus Caleg Partai Golongan Karya (Golkar) inisial HA, bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan hukuman tiga bulan penjara.

Putusan tersebut, disampaikan Ketua Majelis Hakim, Ramadhana Heru Santoso, SH, didampingi anggotanya Angga Nugraha Agung, SH, dan Maulana Shika Arjuna, SH, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa, 27 Februari 2024.

“Menyatakan bahwa terdakwa HA telah terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan materil lainnya, seperti imbalan kepada peserta kampanye, baik langsung ataupun tidak langsung,” kata  Ketua Majelis Hakim, Ramadhana Heru Santoso, SH.

Baca Juga

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

Hal itu, kata dia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat 1, Jo 280 Ayat 1  huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp5.000.000,-.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tukasnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa handphone dikembalikan kepada saksi Munira.

Selain itu, tiga lembar pemberitahuan kampanye HA di Desa Tompo, serta lima lembar surat himbauan tentang pelaksanaan kampanye tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,-,” tuturnya.

Sementara itu, terdakwa HA dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Hery Yoga Satriawan, yang dimintai tanggapan atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, dalam putusan Majelis Hakim tidak memerintahkan JPU untuk segera mengeksekusi terdakwa HA ke tahanan.

“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan panitra, terdakwa belum dilakukan penahanan. Setelah tiga hari, batas watu pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut,” kata Kasi Pidum, Muhammad Fikri, ditemui usai sidang.

Di luar ruang persidangan, isak tangis istri dan tiga anak terdakwa HA pecah, usai mendengar putusan Majelis Hakim. *theopini

ShareTweet
Previous Post

DisKopUKM Parigi Moutong Dorong Koperasi Rutin Gelar Rapat Anggota Tahunan

Next Post

Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di KPU, Polres Parigi Moutong Kerahkan 30 Personel

Artikel Lainnya

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026
Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

18 Mei 2026
Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

17 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026

Terpopuler

  • Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In