Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Caleg Golkar Divonis Tiga Bulan Penjara

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
27 Februari 2024
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
27 Februari 2024

PARIGI MOUTONG – Majelis Hakim memutus Caleg Partai Golongan Karya (Golkar) inisial HA, bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan hukuman tiga bulan penjara.

Putusan tersebut, disampaikan Ketua Majelis Hakim, Ramadhana Heru Santoso, SH, didampingi anggotanya Angga Nugraha Agung, SH, dan Maulana Shika Arjuna, SH, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa, 27 Februari 2024.

“Menyatakan bahwa terdakwa HA telah terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu dengan sengaja menjanjikan materil lainnya, seperti imbalan kepada peserta kampanye, baik langsung ataupun tidak langsung,” kata  Ketua Majelis Hakim, Ramadhana Heru Santoso, SH.

Hal itu, kata dia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat 1, Jo 280 Ayat 1  huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 51 km BaratLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 49 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 45 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp5.000.000,-.

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” tukasnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa handphone dikembalikan kepada saksi Munira.

Selain itu, tiga lembar pemberitahuan kampanye HA di Desa Tompo, serta lima lembar surat himbauan tentang pelaksanaan kampanye tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,-,” tuturnya.

Sementara itu, terdakwa HA dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Hery Yoga Satriawan, yang dimintai tanggapan atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, dalam putusan Majelis Hakim tidak memerintahkan JPU untuk segera mengeksekusi terdakwa HA ke tahanan.

“Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan panitra, terdakwa belum dilakukan penahanan. Setelah tiga hari, batas watu pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut,” kata Kasi Pidum, Muhammad Fikri, ditemui usai sidang.

Di luar ruang persidangan, isak tangis istri dan tiga anak terdakwa HA pecah, usai mendengar putusan Majelis Hakim. *theopini

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

DisKopUKM Parigi Moutong Dorong Koperasi Rutin Gelar Rapat Anggota Tahunan

Sesudah

Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di KPU, Polres Parigi Moutong Kerahkan 30 Personel

TerkaitPostingan

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

6 Agustus 2026
Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

6 Agustus 2026
PARIGI MOUTONG - Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

7 Agustus 2026
Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

Muhammad Basuki Komitmen Kawal Aspirasi Warga Nambaru, Infrastruktur hingga Wisata Jadi Prioritas

5 Agustus 2026
Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

Diduga Manfaatkan IPR, Tambang Blok 6 Kayuboko Garap Lahan di Luar Titik Izin

5 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 49 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 195 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 175 km TimurLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 51 km BaratLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

15 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 51 km BaratLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 49 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 45 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 46 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 195 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

14 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In