Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Pj Bupati Richard Arnaldo Mulai Aktif Berkantor 16 Oktober 2023

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
14 Oktober 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong (Parimo), Richard Arnaldo Djanggola yang dilantik Gubernur Sulawesi Tengah, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan aktif berkantor mulai Senin, 16 Oktober 2023.

“Aktif berkantor Senin depan. Insya Allah, nanti akan rapat dulu, berkenalan dengan seluruh pimpinan perangkat daerah di jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo,” kata Richard Arnaldo, di Parigi, Jum’at, 13 Oktber 2023.

Ia mengatakan, akan memanfaatkan upacara 17 bulanan untuk berkenalan dengan seluruh staf di jajaran Pemda Parimo.

“Intinya, berkenalan dulu yang utama. Tak kenal, kan tak sayang,” imbuhnya.

Baca Juga

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

Ditanya soal 13 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kosong pasca ditinggal pejabat sebelumnya, ia mengaku, belum menerima laporan soal kondiri tersebut.

Namun, selaku Pj Bupati, bila akan melantik harus terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta rekomendasi ke Gubernur, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Apakah akan dilelang 13 post jabatan itu, atau disetujui Gubernur di tahun ini? Akan dikoordinasikan. Kalau pun tidak, dengan kondisi yang ada, kita jalankan,” tukasnya.

Begitu juga, soal enam gugatan dari pejabat yang diberhentikan oleh pejabat sebelumnya ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN), akan dikoordinasikan ke Gubernur.

“Sesuai amanat Pak Gubernur, ciptakan kondisi aman terlebih dahulu,” ujarnya.

Terkait aset, Pj Bupati menuturkan, berdasarkan aturan Barang Milik Daerah (BMD) tidak bisa digunakan dan menjadi hak pribadi.

Olehnya, akan dilakukan pengecekan aset di Rumah Jabatan (Rujab), dan yang tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parimo.

“Sama halnya dengan, aset-aset di luar, seperti tanah yang tidak boleh dimiliki orang per orang,” kata dia.

Ia menegaskan, BMD harus dimiliki daerah. Bila rusak, baru dapat dihapuskan. Tetapi, harus melalui berbagai proses.

Apabila aset daerah hilang atau rusak berat, kata dia, harus melalui Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), untuk dihapuskan.

“Ada kok aturannya. Jadi kita rekap dulu, bagimana hasilnya. Bisa saja dikuasai orang lain. kalau seperti itu, kita tanya orang itu, kenapa dikuasai aset itu,” pungkasnya. *TheOpini

ShareTweet
Previous Post

Tiba di Parimo, Pj Bupati Richard Arnaldo Disambut Prosesi Adat Nipoisaka

Next Post

Pemda Parimo Siapkan Mobil Tangki Air Atasi Debu Dampak Proyek Mandek

ArtikelLainnya

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

16 Juni 2025
Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

16 Juni 2025
Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

4 Juni 2025
Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Presiden Jokowi Dijadwalkan Panen Udang dan Bandeng di Dolago

21 Agustus 2017

Disperindag Bentuk Tim Pengawasan Penyaluran Minyak Goreng

3 April 2022

Oknum Kades yang Diduga Terlibat Kasus Asusila Terancam Diberhentikan

20 Mei 2023

Popular Stories

  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In