Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Oknum Brimob Terdakwa Asusila

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 September 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Majelis Hakim menolak eksepsi oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, IPDA MKS terdakwa asusila remaja 15 tahun, dalam persidangan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, secara online, pada Jum’at, 29 September 2023.

“Intinya, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa MKS atau penasehat hukum terdakwa,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, di Parigi, Jum’at, 29 September 2023.

Menurutnya, eksepsi terdakwa ditolak karena materi sudah masuk pada pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut.

Baca Juga

Kadin Parigi Moutong Dilantik, Fokus Gerakan Satu Rumah Satu Pengusaha

Gubernur Sulteng Apresiasi Program Satu Rumah Satu Pengusaha di Parigi Moutong

Pelantikan KADIN Parigi Moutong, Bupati Tekankan Fondasi Ekonomi Tangguh dan Berkelanjutan

Sehingga, tidak bisa serta merta diputus melalui putusan sela dalam konteks dikabulkan. Olehnya, sidang perkara terdakwa IPD MKS, dilanjutkan untuk pembuktian.

“Sidangnya telah kami agendakan, pekan depan. Bersamaan dengan terdakwa lainnya, dengan perkara yang sama,” tukasnya.

Bukan hanya mengagendakan putusan sela, Pengadilan Negeri Parigi juga menggelar sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa HR alias Pak Kades.

Arjuna menyebut, JPU yang membacakan tanggapannya dihadapan Majelis Hakim, menyatakan menolak eksepsi terdakwa HR.

Hanya saja, Arjuna tidak dapat mengurai isi tanggapan JPU. Alasanya, karena persidangan perkara asusila terhadap anak tersebut, digelar tertutup untuk umum.

“Intinya, JPU menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya,” ujarnya.

Untuk agenda sidang putusan sela atas eksepsi tersebut, kata dia, Majelis Hakim mengagendakan pekan depan, pada 3 Oktober 2023. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

KPU Parimo Mendata Pemilih Pindah TPS, Rekapitulasinya Berjenjang

Next Post

Sidang Perkara Asusila 11 Terdakwa, JPU Tolak Eksepsi Pak Kades

Artikel Lainnya

Kadin Parigi Moutong Dilantik, Fokus Gerakan Satu Rumah Satu Pengusaha

Kadin Parigi Moutong Dilantik, Fokus Gerakan Satu Rumah Satu Pengusaha

24 Januari 2026
Gubernur Sulteng Apresiasi Program Satu Rumah Satu Pengusaha di Parigi Moutong

Gubernur Sulteng Apresiasi Program Satu Rumah Satu Pengusaha di Parigi Moutong

24 Januari 2026
Pelantikan KADIN Parigi Moutong, Bupati Tekankan Fondasi Ekonomi Tangguh dan Berkelanjutan

Pelantikan KADIN Parigi Moutong, Bupati Tekankan Fondasi Ekonomi Tangguh dan Berkelanjutan

24 Januari 2026
Bupati Erwin Burase Dorong Perluasan Asuransi Nelayan

Bupati Erwin Burase Dorong Perluasan Asuransi Nelayan

22 Januari 2026
Residivis Curanmor dan Ternak Sapi Dibekuk Tim Resmob Polres Parigi Moutong

Residivis Curanmor dan Ternak Sapi Dibekuk Tim Resmob Polres Parigi Moutong

22 Januari 2026
Wabup Abdul Sahid Buka Mukab V KADIN Parigi Moutong

Wabup Abdul Sahid Buka Mukab V KADIN Parigi Moutong

22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kadin Parigi Moutong Dilantik, Fokus Gerakan Satu Rumah Satu Pengusaha

Kadin Parigi Moutong Dilantik, Fokus Gerakan Satu Rumah Satu Pengusaha

24 Januari 2026
Gubernur Sulteng Apresiasi Program Satu Rumah Satu Pengusaha di Parigi Moutong

Gubernur Sulteng Apresiasi Program Satu Rumah Satu Pengusaha di Parigi Moutong

24 Januari 2026
Pelantikan KADIN Parigi Moutong, Bupati Tekankan Fondasi Ekonomi Tangguh dan Berkelanjutan

Pelantikan KADIN Parigi Moutong, Bupati Tekankan Fondasi Ekonomi Tangguh dan Berkelanjutan

24 Januari 2026

Terpopuler

  • Januari 2026, 851 PPPK Paruh Waktu Parigi Moutong Segera Dilantik

    Januari 2026, 851 PPPK Paruh Waktu Parigi Moutong Segera Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puskesmas Torue Belum Rampung, Bupati Ancam Putus Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Uji Coba Sekolah Lima Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Parigi Moutong, Bupati Tekankan Fondasi Ekonomi Tangguh dan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Dorong Perluasan Asuransi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In