Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Oknum Brimob Terdakwa Asusila

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 September 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Majelis Hakim menolak eksepsi oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, IPDA MKS terdakwa asusila remaja 15 tahun, dalam persidangan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, secara online, pada Jum’at, 29 September 2023.

“Intinya, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa MKS atau penasehat hukum terdakwa,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, di Parigi, Jum’at, 29 September 2023.

Menurutnya, eksepsi terdakwa ditolak karena materi sudah masuk pada pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut.

Baca Juga

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Sehingga, tidak bisa serta merta diputus melalui putusan sela dalam konteks dikabulkan. Olehnya, sidang perkara terdakwa IPD MKS, dilanjutkan untuk pembuktian.

“Sidangnya telah kami agendakan, pekan depan. Bersamaan dengan terdakwa lainnya, dengan perkara yang sama,” tukasnya.

Bukan hanya mengagendakan putusan sela, Pengadilan Negeri Parigi juga menggelar sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa HR alias Pak Kades.

Arjuna menyebut, JPU yang membacakan tanggapannya dihadapan Majelis Hakim, menyatakan menolak eksepsi terdakwa HR.

Hanya saja, Arjuna tidak dapat mengurai isi tanggapan JPU. Alasanya, karena persidangan perkara asusila terhadap anak tersebut, digelar tertutup untuk umum.

“Intinya, JPU menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya,” ujarnya.

Untuk agenda sidang putusan sela atas eksepsi tersebut, kata dia, Majelis Hakim mengagendakan pekan depan, pada 3 Oktober 2023. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

KPU Parimo Mendata Pemilih Pindah TPS, Rekapitulasinya Berjenjang

Next Post

Sidang Perkara Asusila 11 Terdakwa, JPU Tolak Eksepsi Pak Kades

Artikel Lainnya

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026
Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

9 Maret 2026
Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

9 Maret 2026
Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

8 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua DI Kembali Difungsikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Lahan Kantor Bupati Rp3,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Parigi Moutong Hadiri Monev BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Watimpres Dijadwalkan Berkunjung ke Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In