Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

KPU Parimo Mendata Pemilih Pindah TPS, Rekapitulasinya Berjenjang

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 September 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU)Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, masih mendata pemilih Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2023. Rekapitulasinya dilakukan secara berjenjang dan dilaporkan pada 8 Oktober 2023.

“Saat ini, sudah ada beberapa kecamatan yang menginformasikan warganya akan pindah memilih. Rekapannya telah dibuat, dan dilaporkan ke kami,” kata Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Sulfiana Dg Patanga, di Parigi, Rabu, 27 September 2023.

Menurutnya, para pemilih yang mengurus pindah TPS, alasannya bervariasi. Salah satunya, telah pindah domisili dan memiliki alamat KTP baru.

Kemudian, ada juga pemilih yang mengurus pindah TPS, karena bekerja di luar Kabupaten Parimo, dan sudah memastikan tidak akan berada ditempat pada 14 Februari 2023.

Baca Juga

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

Sulfiana mengatakan, untuk layanan pindah memilih dibagi menjadi dua tahapan, yakni 30 hari (H-30) dan tujuh hari (H-7) sebelum pemungutan suara.

Pada H-30 untuk mengurus pindah memilih, kata dia, karena alasan menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehab narkoba, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar mahasiswa, pindah domisili, tertimpa bencana alam, atau bekerja di luar domisilinya.

“Bisa mengurus pindah memilih, baik di tempat asal maupun tempat tujuan,” imbuhnya.

Sementara mengurus pindah memilih di H-7 itu, hanya untuk empat alasan, yakni menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Ia juga mengatakan, para pemilih yang telah pindah TPS, dipastikan tidak akan lagi menerima surat pemberitahuan memilih, jelang pemungutan suara. Sebab, akan terbaca dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

“Apabila telah mengurus di sana, itu akan ketahuan. Jadi bisa dipastikan mereka tidak mendapat surat pemanggilan, baik tingkat kabupaten, seluruh Indonesia, maupun luar negeri. Sama dengan TKW di luar negeri bisa juga mengurus,” jelas Sulfiana. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Korban ‘R’ Kembali Dihadirkan JPU, Bersaksi Beratkan 6 Terdakwa Asusila

Next Post

Sidang Putusan Sela, Hakim Tolak Eksepsi Oknum Brimob Terdakwa Asusila

ArtikelLainnya

Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025
Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

7 Mei 2025
Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

7 Mei 2025
Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

30 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di KPU, Polres Parigi Moutong Kerahkan 30 Personel

28 Februari 2024

Bupati Minta Pelajar Tingkatkan Prestasi

5 Mei 2017

Pemkab Sosialisasi Sidang Isbat Nikah Terpadu

12 Maret 2018

Popular Stories

  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In