Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Soal Tambang Galian C di Desa Lado, Begini Penjelasan DLH Parimo

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
13 Agustus 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyebut, dokumen lingkungan CV Alya Utama Group yang melakukan aktivitas pertambangan galian C non logam, di Desa Lado, Kecamatan Sidoan, masih dalam proses penyusunan.

“Sekarang statusnya masih berproses, sedang penyusunan dan pembahasan dokumen di provinsi,” ungkap Kepala Bidang Penaatan dan Penaatan, Muhammad Idrus, di Parigi, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Menurutnya, saat meninjau lokasi pertambangan galian C, di Desa Lado, bersama Ketua dan anggota DPRD Parimo, DLH Parimo telah menghentikan aktivitas CV Alya Utama Group, dan melayangkan surat arahan.

Baca Juga

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

Berdasarkan informasi terakhir, Surat Izin Pertambangan Bebatuan (SIPB) CV Alya Utama Group dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, telah diterbitkan.

Sehingga, DLH Parimo mempertanyakan surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) kepada CV Alya Utama Group, yang diterbitkan DLH Sulawesi Tengah.

“Yang bisa mengeluarkan PKPLH itu, provinsi. Begitu juga, yang membahas Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” jelasnya.

Saat ini, kata dia, CV Alya Utama Group telah mengusulkan dokumen UKL-UPL. Bahkan, suda menerima surat penapisan dari DLH Sulawesi Tengah.

Soal izin lainnya, lanjutnya, telah dilengkap dengan terbitnya SIPB, karena CV Alya Utama Group memiliki kontrak jangka waktu, dan luas lahan yang diolah di bawah 50 hektar.

“Ada progress positif dalam pengurusan dokumen lingkungan CV Alya Utama Group,” kata dia.

Sesuai aturan, tambahnya, seharusnya aktivitas belum bisa kembali dilakukan. Namun, sikap kooperatif pihak perusahaan perlu dipertimbangkan.

Idrus mengaku, telah menyarankan CV Alya Utama Group untuk melibatkan warga lokal. Bahkan, meminta pemerintah desa Lado, agar membuat pertemuan dan mengundang DLH Parimo.

“Dalam rapat itu, kita akan buatkan pernyataan soal kewenangan CV Alya Utama Group untuk ditaati. Contohnya, keterlibatan warga, kebutuhan karyawan dan kontribusi ke pemerintah desa,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Salimah Parimo Gelar Kajian Muharram di Lapas Kelas III Parigi

Next Post

Kuasa Hukum Korban Berharap Berkas Perkara Pelaku Asusila di Parimo Segera P21

Artikel Lainnya

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

11 Februari 2026
Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

10 Februari 2026
BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026
Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

6 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

11 Februari 2026
Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

10 Februari 2026
BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangulara Sulteng Pertanyakan Pengawalan APH atas Proyek Perpustakaan yang Molor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In