PARIGI MOUTONG – Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah menjadwalkan kembali sidang perdana kasus asusila 11 pelaku, yang sempat tertunda pada pekan ini.
“Sidang perdana kami agendakan kembali, pada Rabu, 30 Agustus 2023. Agendanya, pemeriksaan identitas dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” Juru Bicara PN Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, di Parigi, Jum’at, 25 Agustus 2023.
Ia mengatakan, pada dasarnya sidang perdana perkara tiga terdakwa yang lebih dulu dilimpahkan, dengan nomor registrasi 125/Pid.Sus/2023/PN Prg, 126/Pid.Sus/2023/PN Prg dan 127/Pid.Sus/2023/PN Prg, telah diagendakan pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Hanya saja, ditunda karena Ketua PN Parigi, Yakobus Manu, sebagai Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, sedang dinas luar.
Arjuna menuturkan, penundaan sidang telah disampaikan kepada Kejaksaan. Sebab, kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan, menjadi tanggung jawab JPU.
“Meskipun, perkara itu telah dilimpah dan dilanjutkan penahanannya oleh Pengadilan,” jelasnya.
Ia pun menjelaskan, pertimbangan Ketua PN Parigi menangani perkara itu, karena dinilai menarik perhatikan. Kemungkinan delapan perkara lainnya, yang akan dilimpahkan JPU, juga akan ditanganinya,” jelasnya.
Sidang perdana yang telah dijadwalkan kembali pekan depan, masih dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan identitas dan pembacaan surat dakwaan.
Soal waktu pelaksanaan sidang, pihaknya belum bisa memastikan. Tetapi sesuai jadwal, direncanakan pada pukul 10.00 WITA, yang dilaksanakan secara online.
“Karena pada pukul 10.00 WITA, sidang dilaksanakan secara online. Sementara, pukul 14.00 WITA, secara offline. Pihak Lapas Parigi, juga membawa tahanan dijam-jam itu,” pungkasnya. *TheOpini