Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

JPU Bacakan Dakwan dalam Sidang Perdana Kasus Asusila 11 Pelaku

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
30 Agustus 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sidang perdana kasus asusila 11 pelaku, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdulilan, hari ini telah dilaksanakan sidang untuk tiga perkara yang telah dilimpahkan terlebih dahulu, dengan nomor registrasi 125/Pid.Sus/2023/PN Prg, 126/Pid.Sus/2023/PN Prg dan 127/Pid.Sus/2023/PN Prg,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, Rabu, 30 Agustus 2023.

Menurutnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, ketiga terdakwa diancam dengan kesatu pasal 6 C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (tpks) jo pasal 15 ayat (1) huruf g undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tpks jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga

Maknai Idul Adha, Koperasi IPR Kayuboko Sejahtera Berbagi Kurban untuk Warga

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

Kedua, pasal 12 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo. pasal 65 ayat (1) kuhpidana atau ketiga pasal 81 ayat (2) undang-undang ri nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selain pembacaan surat dakwaan, majelis hakim juga mengagedakan pemeriksaan identitas ketiga terdakwa, inisial MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R.

Tujuannya, untuk memastikan kebenaran identitas terdakwa berdasarkan dakwaan, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, umur, dan pekerjaan.

Selain itu, dalam sidang juga dilakukan penunjukan penasehat hukum bagi terdakwa, karena ancaman pasal yang didakwakan JPU.

“Tadi sudah ditunjuk penasehat hukumnya sebanyak dua orang,” imbuhnya.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menanyakan tanggapan para terdakwa atas surat dakwaan JPU, melalui pengajuan eksepsi.

Hanya saja, kata dia, para terdakwa tak ingin mengajukan eksepsi. Sehingga, pekan depan sidang kedua akan digelar dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, yakni pemeriksaan saksi.

“Untuk jumlah saksinya, kami belum ketahui,” pungkasnya.

Diketahui, kasus asusila anak di bawah umur ini, masih menyisakan delapan pelaku yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Parigi. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

BNPB Minta Disdikbud Edukasi Kesiapsiagaan Bencana di Sekolah

Next Post

42 Wartawan Ikut UKW yang Diselenggarakan Dewan Pers

Artikel Lainnya

Maknai Idul Adha, Koperasi IPR Kayuboko Sejahtera Berbagi Kurban untuk Warga

Maknai Idul Adha, Koperasi IPR Kayuboko Sejahtera Berbagi Kurban untuk Warga

27 Mei 2026
12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026
Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Maknai Idul Adha, Koperasi IPR Kayuboko Sejahtera Berbagi Kurban untuk Warga

Maknai Idul Adha, Koperasi IPR Kayuboko Sejahtera Berbagi Kurban untuk Warga

27 Mei 2026
12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026

Terpopuler

  • DPRD Parigi Moutong Soroti Bangunan SIKIM yang Terbengkalai di Avulua

    Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Revitalisasi SIKIM Avolua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maknai Idul Adha, Koperasi IPR Kayuboko Sejahtera Berbagi Kurban untuk Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DisKopUKM Parigi Moutong: IPR di Buranga Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In