Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

DLH Parimo Pertanyakan Izin Lingkungan Usaha Batu Pecah di Lemusa

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
15 Juli 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Kelengkapan izin perusahaan batu pecah di Sungai Korontua, Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang sejak awal kehadirannya menuai pro dan kontra, mulai dipertanyakan.

Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo menyebut tak menerima pengusulan penyusunan dokumen lingkungan hidup dari pihak perusahaan yang telah beroperasi saat ini.

“Jadi, kegiatan usaha galian C atau batu pecah di Sungai Desa Lemusa untuk perizinan di bidang lingkungan, tidak pernah masuk ke kami. Tidak pernah ada permohonan sama sekali,” tukas Kepala Bidang Penaatan dan Penataan, DLH Parimo, Mohammad Idrus, di Parigi, Jum’at, 14 Juli 2023.

Ia pun mengaku, tidak mengetahui perusahaan apa yang bergerak di Sungai Desa Lemusa. Meskipun, berdasarkan informasi telah beroperasi.

Baca Juga

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

Menurutnya, perusahaan batu pecah di Sungai Desa Lemusa sudah diketahuinya sejak awal tahun ini, dari laporan masyarakat setempat.

Namun, ia mengakui belum sempat melakukan investigasi langsung ke lokasi, karena padatnya agenda DLH Parimo berkaitan dengan program prioritas yang sudah disusun sebelumnya.

“Di awal-awal tahun kemarin, kami berencana untuk investigasi ke sana, namun karena banyaknya aduan yang masuk dan ada beberapa aduan yang kami investigasi, sehingga tertunda kita jalan ke sana,” ujarnya.

Rencananya, DLH dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan batu pecah tersebut, setelah beberapa kegiatan dirampungkan.

Idrus menjelaskan, usaha galian C memang merupakan kewenangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Hanya saja, ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi di kabupaten, tempat perusahaan beroperasi.

Misalnya, soal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), dan menyusun dokumen lingkungan pada DLH setempat.

Secara prosedur, kata dia, tahap awal perusahaan harus memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) yang didaftar melalui di aplikasi Online Single Submission (OSS).

Kemudian, menginformasikan ke Bidang Tata Ruang untuk penerbitan KKPR, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, mengenai jenis eksplorasi kegiatan, termasuk berapa luasanya.

“Tata ruang akan terbitkan KKPR. Di kami akan diproses Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) namanya, izin lingkungan. Persetujuan kelayakan lingkungan. Dulu namanya izin lingkungan. Itu didahului dengan dokumen lingkungan yang mereka akan buat. Bermohon ke kami kami akan buat semacam evaluasi, dokumen apa yang mereka harus buat,” pungkasnya. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Gelar Rapat Persiapan HUT RI ke-78

Next Post

Perusahaan Batu Pecah di Lemusa Klaim Kantongi Izin Operasi

ArtikelLainnya

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

16 Juni 2025
Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

16 Juni 2025
Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

4 Juni 2025
Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Safiah : Muscab Bukan Momentum Gugur Tanggung Jawab. DPC Hanura Parigi Moutong Muscab Ketiga

15 Agustus 2020

Pemkab Pohuwato Belajar Pengembangan Kelor di Parigi Moutong

12 September 2018

BPBD Parigi Moutong Paparkan Penanganan Bencana Banjir

12 Juli 2022

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In