PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon (Balon) anggota DPRD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Rakor ini dilaksanakan sehubungan dengan akan dimulainya pendaftaran Balon anggota DPRD pada 1-14 Mei 2023,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot, di Parigi, Kamis, 27 April 2023.
Tujuan Rakor, kata dia, untuk memantapkan kesiapan pengajuan Balon anggota DPRD yang diusung masing-masing Partai Politik (Parpol).
Selain itu, untuk memantapkan operator Parpol dalam mengaktifkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Kemudian, menyamakan presepsi terkait pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan dari pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
“Dalam Rakor ini, kami mengundang sejumlah pihak, di antaranya Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), BPKSDM, Bagian PUM, dan Perwira Penghubung,” ujarnya.
Terkait surat keterangan sehat jasmani dan rohani, kata dia, dalam Peraturan KPU tidak mengatur item apa saja yang diperiksa oleh tenaga medis di rumah sakit.
Item-item pemeriksaan tersebut, lanjut Dirwan, menjadi kewenangan rumah sakit sebagai dasar diterbitkannya surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
“Intinya kami tidak berurusan dengan item pemeriksaan. Kami hanya membutuhkan, adanya salah satu syarat yang dipenuhi Balon anggota DPRD, ialah surat keterangan sehat jasmani dan rohani,” tukasnya.
Namun, KPU Parigi Moutong telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit, berkaitan dengan membantu memfasilitasi para Balon anggota DPRD dalam pengurusan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
“Kami berharap, Rakor tersebut seluruh persyaratan calon terpenuhi. Sehingga saat pendaftaran tidak terjadi permasalahan atau sengketa,” pungkasnya.*