Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dirwan Korompot : KPU Tidak Miliki Kewenangan Tetapkan Jumlah Dapil

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
9 Desember 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Divisi Teknis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Dirwan Korompot menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan dan menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil).

“Dalam hal menentukan Dapil, KPU kabupaten, kota dan provinsi tidak memiliki kewenangan dalam menentukan serta menetapkan, apakah menjadi lima atau enam Dapil,” tegas Dirwan, di Parigi, Kamis malam, 8 Desember 2022.

Menurutnya, dalam peraturan KPU telah disebutkan seluruh KPU di tingkat propinsi, kabupaten dan kota, tidak dapat menyampaikan keputusan, sebelum ada putusan KPU RI, tentang penetapan Dapil.

Baca Juga

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

Kuasa Hukum Erwin – Sahid Optimis Permohonan Nizar- Ardi Ditolak MK

KPU Edukasi Pemilih Pemula di 23 Sekolah

Setelah konsultasi uji publik di daerah masing-masing selesai dilaksanakan, KPU pusat selanjutnya akan mempertimbangkan apa saja yang menjadi bahan rujukan dari KPU provinsi.

Dia menambahkan, uji publik dilaksanakan berdasarkan Peraturan  Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2022.

“Uji publik bisa dilakukan sebanyak satu atau tiga kali, selama sudah terpenuhi berapa hal yang bisa digali, dari Partai Politik (Parpol), tokoh masyarakat, dan Organisasi Masyarakat (Ormas), terkait penataan Dapil,” ujarnya.

Dia mengatakan, pada uji publik yang dilaksanakan KPU Parigi Moutong, muncul pandangan-pandangan pro dan kontra, serta sejumlah masukan terkait plus minus penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.

Seluruh hasil, baik saran serta argumentasi masing-masing Parpol dirangkum, dan dituangkan dalam berita acara untuk menjadi rujukan KPU provinsi, ketika mempresentasikan ke KPU RI.

“Kami KPU kabupaten akan mendampingi KPU provinsi, apabila KPU RI mempertanyakan dalam penataan Dapil agar tidak melanggar tujuh prinsip,” pingkasnya. *theopini.id

Tags: dapilKomisi Pemilihan Umum (KPU)kpuKPU Parigi Moutong
ShareTweet
Previous Post

100 Kades di Sulteng Diberikan Edukasi Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Next Post

Terlibat Kasus Asusila, Oknum Kades di Parigi Moutong Terancam Diberhentikan

Artikel Lainnya

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In