PARIGI MOUTONG – Divisi Teknis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Dirwan Korompot menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan dan menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil).
“Dalam hal menentukan Dapil, KPU kabupaten, kota dan provinsi tidak memiliki kewenangan dalam menentukan serta menetapkan, apakah menjadi lima atau enam Dapil,” tegas Dirwan, di Parigi, Kamis malam, 8 Desember 2022.
Menurutnya, dalam peraturan KPU telah disebutkan seluruh KPU di tingkat propinsi, kabupaten dan kota, tidak dapat menyampaikan keputusan, sebelum ada putusan KPU RI, tentang penetapan Dapil.
Setelah konsultasi uji publik di daerah masing-masing selesai dilaksanakan, KPU pusat selanjutnya akan mempertimbangkan apa saja yang menjadi bahan rujukan dari KPU provinsi.
Dia menambahkan, uji publik dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2022.
“Uji publik bisa dilakukan sebanyak satu atau tiga kali, selama sudah terpenuhi berapa hal yang bisa digali, dari Partai Politik (Parpol), tokoh masyarakat, dan Organisasi Masyarakat (Ormas), terkait penataan Dapil,” ujarnya.
Dia mengatakan, pada uji publik yang dilaksanakan KPU Parigi Moutong, muncul pandangan-pandangan pro dan kontra, serta sejumlah masukan terkait plus minus penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
Seluruh hasil, baik saran serta argumentasi masing-masing Parpol dirangkum, dan dituangkan dalam berita acara untuk menjadi rujukan KPU provinsi, ketika mempresentasikan ke KPU RI.
“Kami KPU kabupaten akan mendampingi KPU provinsi, apabila KPU RI mempertanyakan dalam penataan Dapil agar tidak melanggar tujuh prinsip,” pingkasnya. *theopini.id