Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal PBG, DPRD Parigi Moutong Akan Konsultasi ke Pemprov Sulteng

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
12 Mei 2022
A A

PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang telah disahkan pada 2021.

“Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi, Kamis, 12 Mei 2022, tidak ada solusi ditemukan agar Perda Retribusi itu bisa digunakan untuk pelayanan pembuatan IMB, karena telah berubah menjadi PBG,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong, Muhammad Zain, saat ditemui di Parigi, Kamis.

Menurutnya, konsultasi pada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dianggap penting, sebagai bahan pertimbangan pihaknya dalam memutuskan apakah Perda Retribusi tersebut, direvisi atau ada mekanisme lainnya yang dapat dilakukan.

Baca Juga

DPRD Parigi Moutong Tegaskan Dukungan Pembangunan lewat TMMD ke-128

Sidak Pansus DPRD, Fasilitas RSUD Anuntaloko Parigi Perlu Segera Dibenahi

Muhammad Basuki Desak Pemda Tuntaskan Banjir di Kota Parigi

Sebab, produk hukum tersebut tidak serta merta dapat dilakukan perubahan. Apalagi, ada waktu tertentu untuk melakukan pengajuan revisi.

“Tapi berkaitan dengan surat edaran empat Menteri, tentang perubahan pembuatan IMB menjadi PBG. Sehingga, daerah dipaksanakan untuk melakukan perubahan,” ungkap Zain.

Dia menyebut, jika perubahan atas Perda Retribusi yang memuat nomenklatur tentang IMB tersebut tidak dilakukan, secara otomatis pelayanan pembuatan izin kepada masyarakat juga terkendala dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebenarnya, dalam Perda Retribusi tersebut telah dicantumkan tentang PGB. Hanya saja, nomenklatur tentang jumlahnya masih mengacu pada perhitungan pembuatan IMB.

“Saya menilai Perda ini, kemungkinan besar tidak akan dicabut, sebab peraturan itu tidak hanya mengatur tentang IMB saja,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong, Masdin mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan Kementerian terkait, Perda Retribusi itu masih menggunakan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi.

Sehingga, jika dilakukan perubahan dari IMB menjadi PBG, harus mengacu pada undang-undang yang berbeda, karena undang-undang sebelumnya telah direvisi.

“Jadi yang akan direvisi itu lampiran dalam Perda itu, berkaitan dengan nilainya. Kami akan sampaikan ke pihak provinsi, berdasarkan petunjuk Kementerian akan dapat dilakukan revisi,” ungkap Kepala Bapenda, saat ditemui usai RDP, di DPRD Parigi Moutong. *theopini.id

Tags: DPRD Kabupaten Parigi MoutongDPRD Parigi MoutongIzin Mendidikan Bangunan (IMB)Komisi II DPRD Parigi MoutongPeraturan Daerah (Perda)Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
ShareTweet
Previous Post

Antusias Balon Pilkades Serentak Parigi Moutong Meningkat

Next Post

Hasil RDP DPRD, Hanya 2 Usaha Tambak Udang yang Kantongi Izin

Artikel Lainnya

DLH Parigi Moutong Soroti Dampak Tambang terhadap Lingkungan Pesisir

DLH Parigi Moutong Soroti Dampak Tambang terhadap Lingkungan Pesisir

22 April 2026
TMMD ke-128 Resmi Dibuka di Sausu Trans, Dorong Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dibuka di Sausu Trans, Dorong Pemerataan Pembangunan Desa

22 April 2026
DPRD Parigi Moutong Tegaskan Dukungan Pembangunan lewat TMMD ke-128

DPRD Parigi Moutong Tegaskan Dukungan Pembangunan lewat TMMD ke-128

22 April 2026
Tanam Mangrove di Hari Bumi, Upaya Jaga Pesisir Parigi Moutong dari Ancaman Abrasi

Tanam Mangrove di Hari Bumi, Upaya Jaga Pesisir Parigi Moutong dari Ancaman Abrasi

22 April 2026
Dinkes Parigi Moutong Matangkan Regulasi untuk Optimalkan BLUD Puskesmas

Dinkes Parigi Moutong Percepat Klaim BPJS untuk Jaga Layanan Puskesmas

21 April 2026
Sidak Pansus DPRD, Fasilitas RSUD Anuntaloko Parigi Perlu Segera Dibenahi

Sidak Pansus DPRD, Fasilitas RSUD Anuntaloko Parigi Perlu Segera Dibenahi

20 April 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: Hasil RDP DPRD, Hanya 2 Usaha Tambak Udang yang Kantongi Izin - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

DLH Parigi Moutong Soroti Dampak Tambang terhadap Lingkungan Pesisir

DLH Parigi Moutong Soroti Dampak Tambang terhadap Lingkungan Pesisir

22 April 2026
TMMD ke-128 Resmi Dibuka di Sausu Trans, Dorong Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dibuka di Sausu Trans, Dorong Pemerataan Pembangunan Desa

22 April 2026
DPRD Parigi Moutong Tegaskan Dukungan Pembangunan lewat TMMD ke-128

DPRD Parigi Moutong Tegaskan Dukungan Pembangunan lewat TMMD ke-128

22 April 2026

Terpopuler

  • Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

    Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas TPHP Parigi Moutong Susun Standar Baku Pengurusan Barcode BBM Subsidi bagi Petani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Usulkan Program Strategis Pertanian dalam Rakornas Kementan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Parigi Moutong Siapkan Dukungan Anggaran untuk Perkuat Layanan Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In