Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal PBG, DPRD Parigi Moutong Akan Konsultasi ke Pemprov Sulteng

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
12 Mei 2022
A A

PARIGI MOUTONG – DPRD Kabupaten Parigi Moutong akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), terkait perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang telah disahkan pada 2021.

“Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tadi, Kamis, 12 Mei 2022, tidak ada solusi ditemukan agar Perda Retribusi itu bisa digunakan untuk pelayanan pembuatan IMB, karena telah berubah menjadi PBG,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong, Muhammad Zain, saat ditemui di Parigi, Kamis.

Menurutnya, konsultasi pada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah dianggap penting, sebagai bahan pertimbangan pihaknya dalam memutuskan apakah Perda Retribusi tersebut, direvisi atau ada mekanisme lainnya yang dapat dilakukan.

Baca Juga

Reses di Siniu, Mustakim Kono Pastikan Tak Ada Relokasi Terkait Smelter

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Parigi Moutong Tampung Aspirasi Warga Ulatan

Reses di Jonokalora, H. Sami Serap Aspirasi Perbaikan Masjid hingga Bantuan Pertanian

Sebab, produk hukum tersebut tidak serta merta dapat dilakukan perubahan. Apalagi, ada waktu tertentu untuk melakukan pengajuan revisi.

“Tapi berkaitan dengan surat edaran empat Menteri, tentang perubahan pembuatan IMB menjadi PBG. Sehingga, daerah dipaksanakan untuk melakukan perubahan,” ungkap Zain.

Dia menyebut, jika perubahan atas Perda Retribusi yang memuat nomenklatur tentang IMB tersebut tidak dilakukan, secara otomatis pelayanan pembuatan izin kepada masyarakat juga terkendala dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebenarnya, dalam Perda Retribusi tersebut telah dicantumkan tentang PGB. Hanya saja, nomenklatur tentang jumlahnya masih mengacu pada perhitungan pembuatan IMB.

“Saya menilai Perda ini, kemungkinan besar tidak akan dicabut, sebab peraturan itu tidak hanya mengatur tentang IMB saja,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong, Masdin mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan Kementerian terkait, Perda Retribusi itu masih menggunakan undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi.

Sehingga, jika dilakukan perubahan dari IMB menjadi PBG, harus mengacu pada undang-undang yang berbeda, karena undang-undang sebelumnya telah direvisi.

“Jadi yang akan direvisi itu lampiran dalam Perda itu, berkaitan dengan nilainya. Kami akan sampaikan ke pihak provinsi, berdasarkan petunjuk Kementerian akan dapat dilakukan revisi,” ungkap Kepala Bapenda, saat ditemui usai RDP, di DPRD Parigi Moutong. *theopini.id

Tags: DPRD Kabupaten Parigi MoutongDPRD Parigi MoutongIzin Mendidikan Bangunan (IMB)Komisi II DPRD Parigi MoutongPeraturan Daerah (Perda)Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
ShareTweet
Previous Post

Antusias Balon Pilkades Serentak Parigi Moutong Meningkat

Next Post

Hasil RDP DPRD, Hanya 2 Usaha Tambak Udang yang Kantongi Izin

Artikel Lainnya

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

28 April 2026
Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Bupati Siapkan Asrama Mahasiswa

Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

28 April 2026
Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

27 April 2026
Sekda Parigi Moutong Minta Camat dan Kades Aktif Laporkan Persoalan Warga

Sekda Parigi Moutong Minta Camat dan Kades Aktif Laporkan Persoalan Warga

27 April 2026
Raker di Moutong, Bupati Parigi Moutong Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Raker di Moutong, Bupati Parigi Moutong Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

27 April 2026
Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

27 April 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: Hasil RDP DPRD, Hanya 2 Usaha Tambak Udang yang Kantongi Izin - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

28 April 2026
Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Bupati Siapkan Asrama Mahasiswa

Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

28 April 2026
Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

27 April 2026

Terpopuler

  • Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

    Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Parigi Moutong Tegaskan Denda Proyek Perpustakaan Tetap Mengacu Kontrak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raker di Moutong, Bupati Parigi Moutong Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In