PARIGI MOUTONG – Sebanyak 176 narapidana di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, menerima remisi Lebaran 2022, satu diantaranya langsung bebas dari masa tahanan.
“Total sebanyak 176 orang warga binaan Lapas Parigi berhak mendapatkan remisi Idul fitri tahun ini yang besarannya mulai dari 15 hari sampai 2 bulan,” ungkap Kalapas Parigi, Didik Niryanto saat ditemui di Parigi, Senin 2 Mei 2022.
Dia mengatakan, berdasarkan usulan terdapat satu narapidana yang langsung bebas usai mendapatkan remisi khusus lebaran tahun ini.
Menurutnya, warga binaan yang memperoleh remisi khusus tersebut, yakni narapidana yang telah memenuhi syarat subtantif dan administrative. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani enam bulan masa pidana.
“Penting sekali administratif, berkelakuan baik. Jangan sampai dia pernah melakukan pelanggaran, kan ini reward dari negara atas perubahan perilakunya selama menjalani pembinaan di Lapas. Jadi indikatornya jelas” ujarnya.
Sementara itu, besukan dari keluarga belum dapat dilayani saat ini, dan tetap digantikan dengan layanan Video Call.
Sedangkan, titipan makanan Lebaran dari keluarga untuk warga binaan di Lapas Parigi, dilayani hingga pukul 17:00 WITA.
“Untuk melayani membludaknya keluarga yang menitipkan makanan lebaran, kami tambahkan jumlah petugas penggeledahan, pendaftaran dan pengatur antrian agar tidak terjadi penumpukan antrian orang dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan,” jelas Didik. *theopini.id