PARIGI MOUTONG – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Parigi Moutong terus berupaya menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi dari Pemerintah Pusat, dalam rangka mendukung produksi petani di wilayah setempat.
“Pupuk bersubsidi selalu terpenuhi di kabupaten ini, sebagaimana yang telah dialokasikan Pemerintah Pusat guna memenuhi kebutuhan petani,” ungkap Kepala Bidang Prasarana, Sarana Pertanian dan Penyuluhan, pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Parigi Moutong, Farid, saat ditemui Parigi, Senin 21 Maret 2022.
Dia menjelaskan, alokasi pupuk jenis urea disediakan pemerintah untuk petani Parigi Moutong sebanyak 8,3 ton lebih, pupuk jenis SP36 sebanyak 90 ton, pupuk jenis ZA 112 ton, pupuk NPK 7 ton lebih, pupuk NPK formula khusus 250 ton, dan pupuk granuel organik 1 ton lebih.
Saat ini distribusi pupuk sedang berproses dan batas kewenangan instansi terkait hanya sampai pada pengawasan.
“Kewenangan kami hanya mengawasi. Kami tidak masuk pada ranah distribusi, sebab itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sejauh ini, kebutuhan pupuk petani selalu terpenuhi dari pemerintah,” jelasnya.
Selain pupuk subsidi pemerintah, petani juga dapat menggunakan pupuk organik. Namun, petani setempat masih terkendala bahan baku, sehingga rata-rata masih mengandalkan pupuk subsidi dalam pengelolaan lahan pertaniannya.
Menurut Farid, sesuai ketentuan klaster penerima pupuk bersubsidi, diberikan kepada kelompok tani maksimal 2 hektar per orang berdasarkan regulasi yang berlaku.
Penjualan pupuk bersubsidi, pemerintah telah menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET), khusus pupuk jenis urea Rp2.250 per kilogram, pupuk SP36 Rp2.400 per kilogram, pupuk ZA Rp1.700 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula khusus Rp3.300 perkilogram serta pupuk organik granuel Rp800 perkilogram.
“Pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga ditetapkan pemerintah,” ucapnya. *theopini.id
Comments 0