Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal Pembukaan Usaha Batu Pecah, Ini Tanggapan Dinas PUPRP

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
24 Februari 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong, angkat bicara menanggapi tentang pembukaan perusahaan batu pecah di Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan.

“Soal usaha batu pecah itu, kami belum menerima laporan, baik dari pemerintah desa maupun masyarakat setempat,” ungkap Kepala Bidang Tata Ruang, pada Dinas PUPRP Parimo, I Wayan Sukadana saat ditemui di Parigi, Rabu 23 Februari 2022.

Dia mengatakan, usaha batu pecah merupakan aktivitas tambang batuan, yang harus mengantongi izin beroperasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam proses pengurusan izin kata dia, yang pertama harus dilakukan perusahaan, yakni penyesuaian lokasi ke wilayah sungai pada OPD terkait di Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga

Alih Status Jalur 2 Parigi Masih Kabur

Mediasi Dinas PUPRP Parigi Moutong dan Penyedia Jasa Konstruksi Gagal

Pemkab Belum Miliki PPNS Penegak Perda

Kemudian, jika telah mendapatkan penyesuaian lokasi tersebut, dilanjutkan dengan pengurusan rekomendasi di bidang tata ruang pada Dinas PUPRP Parimo, sebagai pemilik wilayah.

“Penyesuaian itu, untuk memastikan betul atau tidak, apakah di sungai Lemusa ada bebatuan yang bisa di tambang. Kalau kami sudah keluarkan rekomendasi, baru dapat melanjutkan perizinannya,” jelas Wayan.

Menurut dia, apabila pihak perusahaan mengklaim sedang mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jakarta, langkah tersebut bisa saja dilakukan.

Namun meskipun telah megantongi IUP, perusahaan tidak serta merta dapat beroperasi, karena analisis lingkungan harus diusulkan terlebih dahulu, berdasarkan rekomendasi pihaknya.

“Semua penambang itu wajib mengurus analisis lingkungannya. Tahun kemarin sampai saat ini belum ada laporan pengusurusan tambang, kami juga belum tahu lokasi usaha itu di mana,” kata dia.

Wayan menuturkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga setempat menyampaikan informasi terkait pembukaan perusahaan batu pecah, dan akan melakukan pengecekan lokasi.

“DLH sudah sampaikan ke kami. Kita tinggal menunggu, apakah mereka mau mengajak kami untuk turun bersama atau seperti apa nantinya,” ujarnya.

Seharusnya kata dia, pemerintah desa lebih proaktif dalam menyikapi persoalan tersebut, dengan melaporkan kepada pihaknya terkait adanya aktivitas pertambangan, yang masuk tanpa izin.

Kemudian, pihak perusahaan pun sebaiknya tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi usaha, sebelum proses perizinan dilengkapi, dan diketahui oleh pemerintah desa serta masyarakat setempat.

Dia menilai, kurangnya komunikasi antara perusahaan dan pemerintah desa mengakibatkan, pembukaan usaha batu pecah tersebut, mengalami pro dan kontra. Ditambah lagi, masyarakat tidak lebih dulu diberikan sosialisasi.

“Perusahaan harusnya sosialisasi dulu, apakah itu diizinkan atau tidak, jangan sampai ketika ada permasalahan, pemerintah desa yang disalahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pembukaan perusahaan batu pecah di Desa Lemusa, menuai pro dan kontra. Pasalnya, pihak perusahaan disebut-sebut tak melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Sehingga, menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dari pengelolaan batu pecah tersebut. Apalagi jarak antara lokasi pengelolaan batu pecah hanya sekitar 300 meter, dari lokasi pemukiman warga.

“Awal pembukaan lahan itu, setahu saya hanya untuk usaha kopra putih. Bahkan, mereka berjanji akan memberdayakan masyarakat setempat. Tetapi, belakangan ternyata dibuka untuk usaha batu pecah,” ungkap Kepala Lemusa, Rais Mansur, saat ditemui, Minggu 20 Februari 2022. *theopini.id

Tags: DPUPRP Parigi Moutong
ShareTweet
Previous Post

Dinas PUPRP Akan Sanksi Pelanggar Garis Sempadan Bangun

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi Dana Non Kapitasi Naik ke Penyidikan

ArtikelLainnya

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025
Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

9 Oktober 2025
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

7 Oktober 2025
KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025

Comments 0

  1. Ping-balik: Kasus Dugaan Korupsi Dana Non Kapitasi Naik ke Penyidikan - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Lima Pasang Bacalon Kada Jalani Tes Kesehatan Hari ini

30 Agustus 2024

Ratusan Siswa SD Seleksi OSN Kabupaten

21 Februari 2018

Puluhan Honorer K1 Kembali Datangi DPRD

26 Juli 2017

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In