PARIGI MOUTONG – Pelaksanaan setiap sidang di DPRD Parigi Moutong kedepan tak perlu menunggu jumlah Quorum. Sidang bisa dimulakan walaupun anggota DPRD belum berjumlah 50 plus 1.
“Tidak perlu Quorum untuk melaksanakan sidang kedepan, kecuali bila dilakukan pengambilan keputusan, baru kita mengacu sesuai aturan 50 plus 1,” kata Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budiyanto, sebelum memulai sidang paripurna tanggapan fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Perubahan 2020, Selasa (22/9).
Dikatakannya, pengambilan kebijakan tersebut sebagai bentuk upaya dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Desease 19 (Covid 19) terkait pembatasan jumlah orang yang berkumpul dalam 1 ruangan.
Menurutnya, hingga bulan Desember mendatang, sidang-sidang dilaksanakan mengacu pada protokol kesehatan Covid19. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan putusan terkait pelaksanaan sidang di DPRD.
“Insya Allah akan diterbitkan putusan terkait itu, kita tidak perlu melakukan revisi tata tertib persidangan, cukup dengan penerbitan putusan. Tetapi ketika mengambil keputusan, maka kita akan merujuk ke tatib terkait kehadiran 50 plus 1,” terangnya.
Selain itu, selama pelaksanaan sidang, semua yang hadir diwajibkan untuk menggunakan masker.