Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Baru Dua Bulan, Tagihan Pajak Rumah Makan dan Hotel Capai Rp250 Juta

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
26 Maret 2020
A A

PARIGI MOUTONG – Baru terhitung dua bulan berjalan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong sudah berhasil menarik pajak mencapai Rp250 juta lebih. Penagihan pajak ini hanya bersumber dari pajak rumah makan dan perhotelan.

Kepala Bapenda Parigi Moutong, Mohammad Yasir mengatakan, angka itu merupakan akumulasi penagihan sementara pajak omset bulanan dari jasa rumah makan dan perhotelan per Januari dan Februari.

Untuk penagihan bulan Januari saja kata dia, pihaknya sudah menarik kurang lebih Rp180 juta dan sekitar Rp70 lebih penagihan di bulan Februari.

Baca Juga

UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

Bapenda Parigi Moutong Edukasi Pelaku Usaha Soal Pajak Air Tanah

“Alhamdulillah untuk penagihan omset bulanan rumah makan dan perhotelan di dua bulan berjalan di tahun 2020 ini sudah masuk. Bahkan sebagian besar dari pajak yang sudah tertarik tersebut hanya dari sektor rumah makan,” kata Mohammad Yasir kepada Songulara, Kamis (26/3).

Angka ini kata dia tentunya jauh lebih signifikan dibanding tahun lalu, dimana hanya berhasil mengumpulkan kurang lebih Rp270 juta per satu tahun dari sektor rumah makan dan perhotelan yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Secara potensi kata Yasir, untuk penagihan pajak dari sektor rumah makan saja, dia menaksirkan kurang lebih bisa dicapai minimal Rp 1 miliar lebih pertahun. Belum lagi ditambah dengan pajak perhotelan.

Sebenarnya kata dia, bila penagihan tersebut bisa dimaksimalkan sebelumnya maka tentu saja akan punya dampak peningkatan pendapatan dari sektor pajak. Makanya tahun ini, penagihan sudah tidak dilakukan oleh pihak UPTD lagi namun dilaksanakan secara langsung oleh tim yang sudah dibentuk di instansinya.

Terkait pelaksanaan penagihan pajak lanjutnya, penagihan dilakukan setiap tanggal 1 hingga 10 di bulan berikutnya. Misalnya untuk penagihan bulan Januari dilakukan pada bulan Februari dan penagihan pajak untuk Februari dilakukan pada tanggal 1 hingga 10 Maret.

Penagihan untuk omset bulanan per Februari tahun ini memang agak sedikit lebih kecil bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Hal ini karena terkait dengan penyebaran virus corona (covid 19), dimana tim tidak kami paksakan untuk melakukan penagihan.

https://www.songulara.com/index.php/2020/03/26/dana-desa-bisa-digunakan-tangani-virus-corona/

Selain itu juga terkait dengan kondisi saat ini, dimana pengunjung rumah makan maupun perhotelan sendiri juga terkena dampak dari penyebaran covid 19. Namun, bagi pengusaha yang ingin menyetorkan sendiri pajaknya secara sukarela, pihaknya sangat berterima kasih.

“Pajak ini memang di tagih kepada pemilik usaha. Namun yang patut diingat adalah penagihan pajak yang kami lakukan bukan terhadap pemilik usaha, tetapi dari pengunjung yang membeli produk makanan. Samalah seperti kalau kita makan di restoran, dimana pembebanan pajak makanan tersebut diberikan kepada pembeli,” terangnya.

Tags: Bapenda Parigi MoutongKabupaten Parigi MoutongPajak Daerah
ShareTweet
Previous Post

Dana Desa Bisa Digunakan Tangani Virus Corona

Next Post

Bupati Perintahkan Tutup Perbatasan dengan Gorontalo di Malam Hari

Artikel Lainnya

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025
Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

12 November 2025
UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

UU HKPD Dongkrak Pendapatan Daerah, Parigi Moutong Terima 66 Persen Pajak Kendaraan

12 November 2025
Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

Polres Parigi Moutong Lakukan Pengecekan Kualitas Bantuan Pangan di Gudang Bulog Olaya

11 November 2025

Comments 0

  1. Ping-balik: Dana Desa Bisa Digunakan Tangani Virus Corona - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In