Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Santo Diberhentikan, Faisan Badja Dilantik

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
28 Februari 2019
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
28 Februari 2019

PARIGI MOUTONG – Faisan Badja, akhirnya resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (28/2). Menggantikan, mantan Ketua DPRD Parigi Moutong, Santo SE yang diberhentikan karena sakit yang dideritanya sejak tahun 2018.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur Sulteng, Nomor 171.2/091/RO.OTDA/GST/2019, tertanggal 27 Februari 2019, tentang peresmian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Pelantikan Faisan Badja yang juga kader Gerindra tersebut dilaksanakan di kantor sementara DPRD Parigi Moutong, jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Masigi dalam rapat paripurna pengambilan sumpah/janji PAW masa Bhakti 2014-2019.
Pengambilan sumpah tersebut diawali dengan pembacaaan surat keputusan gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola.
Ketua DPRD Parigi Moutong, I Ketut Mardika, mengatakan, anggota DPRD dapat terpilih melalui PAW jika yang telah terpilih dari hasil pemilihan umum sebelumnya, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan atas usul partai politik.
Paripurna pengambilan sumpah/janji PAW tersebut menurut Ketut Mardika, merupakan salah satu proses politik.
“Pelantikan ini adalah awal dari Faisan melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Pihaknya berharap, anggota DPRD yang baru saja dilantik dapat bekerjasama dan saling mengisi dalam membawa aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Sementara itu, Gubernur Sulteng dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Parigi Moutong, Ardi Kadir berpesan, untuk segera menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga, terciptanya semangat baru, kinerja di DPRD Parigi Moutong dalam mengemban amanat masyarakat.
Dia mengatakan, mekanisme pergantian PAW sesuai peraturan perundang-undangan, diawali dari Parpol yang bersangkutan. Parpol yang memiliki kewenangan, dalam mengambil keputusan PAW, sementara DPRD dan pemerintah hanya bertugas memproses usulan tersebut.
“Untuk itu tentunya sebagai kader Parpol, saudara sudah mengetahui dan memahami kedudukan anggota DPRD. Begitu pun tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban untuk dilaksanakan dengan penuh tanggangjawab, demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD kata dia, anggota DPRD tidak mampu mewujudkan semua harapan masyarakat yang begitu tinggi. Sebab, anggota DPRD bekerja secara kolektif kolegial, sehingga tidak dapat memperjuangkan aspirasi, dan kehendak rakyat secara sendiri-sendiri.
Sekadar diketahui, selain tidak lagi menjabat sebagai ketua dewan, Santo SE juga sudah dicopot sebagai anggota DPRD dari partai Gerindra.
Sebelumnya pada (26/2), DPRD Parigi Moutong juga melaksanakan rapat paripurna pembacaan surat pengusulan pemberhentian Santo SE sebagai anggota DPRD dari DPC Gerindra Parigi Moutong yang dibacakan oleh Sekwan Parigi Moutong, Armin.

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Aparat Desa di Parigi Moutong Akan Miliki BPJS

Sesudah

PT Indosat Nunggak PBB 3 Tahun

TerkaitPostingan

Kemensos Nyatakan Usulan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Lengkap, Tahap Lelang Segera Dimulai

Kemensos Nyatakan Usulan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Lengkap, Tahap Lelang Segera Dimulai

22 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026
Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

17 Juli 2026
Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

14 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 41 km TimurLaut KAB-GAYOLUES-ACEH

22 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 65 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
Kemensos Nyatakan Usulan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Lengkap, Tahap Lelang Segera Dimulai

Kemensos Nyatakan Usulan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Lengkap, Tahap Lelang Segera Dimulai

22 Juli 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 117 km BaratDaya TERNATE-MALUT

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 185 km BaratDaya ENGGANO-BENGKULU

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 65 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In