Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Parigi Moutong Tetapkan 375 DPTb Sementara

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
21 Februari 2019
A A

PARIGI MOUTONG – KPU Kabupaten Parigi Moutong belum lama ini, melakukan rapat pleno guna menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sementara. Hasilnya, 378 wajib pilih ditetapkan dalam DPTb yang akan menggunakan hak suaranya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Devisi Teknis KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot, kepada Songulara belum lama ini mengatakan, jumlah wajib pilih yang masuk dalam DPTb meliputi 213 pemilih laki-laki dan 162 pemilih perempuan, yang tersebar di 23 kecamatan  se-Parigi Moutong, 283 desa/kelurahan, dan 1.339 TPS.

“Pemilih yang masuk dalam  DPTb itu, merupakan pemilih yang berasal dari wilayah Kabupaten Parigi Moutong atau daerah lain untuk menggunakan suaranya di Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.

Baca Juga

Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

DPRD Parigi Moutong Tetapkan Tujuh Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026

Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

Menurut dia, pihaknya dapat mendeteksi dan menetapkan angka 378 pemilih dalam DPTb itu, mereka melapor ke pihak PPS bahwa yang bersangkutan akan memilih di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, sesuai dengan mekanismenya.

Nantinya, pemilih DPTb tersebut yang mengeluarkan formulir pindah memilih atau A5 yakni, KPU Parigi Moutong, PPS dan daerah asal atau tujuan. Sehingga, wajib pilih yang datang memilih di daerah ini, tanpa A5 tersebut, tidak dapat menggunakan hak suaranya atau memilih.

Dia menjelaskan, pindah memilih harus sesuai dengan sembilan kriteria. Bukan karena tidak ada kepentingan, kemudian pindah memilih di kecamatan lain. Contohnya, jika pemilih tersebut tinggal di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi dan telah terdaftar dalam DPT, ketika yang bersangkutan pindah domisili di Kecamatan Moutong, maka yang bersangkutan akan diberikan A5.

“Kriterianya salah satunya adalah pindah domisili dan bekerja diluar daerah. Pemilih itu dapat diberikan A5 dari daerah asal atau daerah tujuan. Kalau hanya kunjungan keluarga, itu tidak bisa,” kata dia.

Olehnya pihaknya mengingatkan, bagi wajib pilih yang telah terdaftar dalam DPT, khususnya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Olaya, dan pasien di RSUD Anuntaloko Parigi, harus segera mengurus A5 agar bisa menggunakan hak suaranya.

DPTb yang telah ditetapkan pihaknya ini kemungkinan besar akan mengalami perubahan. Karena akan ada pendataan kembali pada bulan Maret mendatang, sehingga jumlah 378 pemilih itu akan mengalami penambahan.

“Ini DPTb sementara, bulan Maret nanti kami akan melakukan pendataan lagi. Sehingga, kami harapkan bagi yang ingin pindah memilih, sebaiknya segera melapor ke pihak PPS setempat,” tuturnya.

ShareTweet
Previous Post

RSUD Anuntaloko Parigi Akan Rehab Ruang Anak

Next Post

Diawali Pemilihan Putra Putri Bahari, FTT 2019 Kembali Dihelat

Artikel Lainnya

Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

2 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Tetapkan Tujuh Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026

DPRD Parigi Moutong Tetapkan Tujuh Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026

2 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

1 Juli 2026
Tanggapi Persoalan WPR, Wakil Ketua DPRD: Harus Disesuaikan Dengan Perda

DPRD Parigi Moutong Minta OPD Kooperatif dalam Pembahasan Temuan BPK

1 Juli 2026
RSUD Anuntaloko Relokasi Ruang Pemulasaraan Jenazah, Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

RSUD Anuntaloko Relokasi Ruang Pemulasaraan Jenazah, Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

27 Juni 2026
Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

26 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

2 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Tetapkan Tujuh Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026

DPRD Parigi Moutong Tetapkan Tujuh Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026

2 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

1 Juli 2026

Terpopuler

  • Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

    Temui Wamentan, Bupati Erwin Burase Bawa Pulang Sinyal Positif untuk Petani Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Jemput Program KKP, Anak Nelayan Parigi Moutong Berpeluang Kuliah Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 599 Siswa TK dan PAUD Ikut Simulasi Manasik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas TPHP Parigi Moutong Susun Standar Baku Pengurusan Barcode BBM Subsidi bagi Petani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In