Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Parigi Moutong Tetapkan 375 DPTb Sementara

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
21 Februari 2019
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
21 Februari 2019

PARIGI MOUTONG – KPU Kabupaten Parigi Moutong belum lama ini, melakukan rapat pleno guna menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sementara. Hasilnya, 378 wajib pilih ditetapkan dalam DPTb yang akan menggunakan hak suaranya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Devisi Teknis KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot, kepada Songulara belum lama ini mengatakan, jumlah wajib pilih yang masuk dalam DPTb meliputi 213 pemilih laki-laki dan 162 pemilih perempuan, yang tersebar di 23 kecamatan  se-Parigi Moutong, 283 desa/kelurahan, dan 1.339 TPS.

“Pemilih yang masuk dalam  DPTb itu, merupakan pemilih yang berasal dari wilayah Kabupaten Parigi Moutong atau daerah lain untuk menggunakan suaranya di Kabupaten Parigi Moutong,” jelasnya.

Menurut dia, pihaknya dapat mendeteksi dan menetapkan angka 378 pemilih dalam DPTb itu, mereka melapor ke pihak PPS bahwa yang bersangkutan akan memilih di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, sesuai dengan mekanismenya.

Nantinya, pemilih DPTb tersebut yang mengeluarkan formulir pindah memilih atau A5 yakni, KPU Parigi Moutong, PPS dan daerah asal atau tujuan. Sehingga, wajib pilih yang datang memilih di daerah ini, tanpa A5 tersebut, tidak dapat menggunakan hak suaranya atau memilih.

Dia menjelaskan, pindah memilih harus sesuai dengan sembilan kriteria. Bukan karena tidak ada kepentingan, kemudian pindah memilih di kecamatan lain. Contohnya, jika pemilih tersebut tinggal di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi dan telah terdaftar dalam DPT, ketika yang bersangkutan pindah domisili di Kecamatan Moutong, maka yang bersangkutan akan diberikan A5.

“Kriterianya salah satunya adalah pindah domisili dan bekerja diluar daerah. Pemilih itu dapat diberikan A5 dari daerah asal atau daerah tujuan. Kalau hanya kunjungan keluarga, itu tidak bisa,” kata dia.

Olehnya pihaknya mengingatkan, bagi wajib pilih yang telah terdaftar dalam DPT, khususnya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Olaya, dan pasien di RSUD Anuntaloko Parigi, harus segera mengurus A5 agar bisa menggunakan hak suaranya.

DPTb yang telah ditetapkan pihaknya ini kemungkinan besar akan mengalami perubahan. Karena akan ada pendataan kembali pada bulan Maret mendatang, sehingga jumlah 378 pemilih itu akan mengalami penambahan.

“Ini DPTb sementara, bulan Maret nanti kami akan melakukan pendataan lagi. Sehingga, kami harapkan bagi yang ingin pindah memilih, sebaiknya segera melapor ke pihak PPS setempat,” tuturnya.

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

RSUD Anuntaloko Parigi Akan Rehab Ruang Anak

Sesudah

Diawali Pemilihan Putra Putri Bahari, FTT 2019 Kembali Dihelat

TerkaitPostingan

Kemensos Nyatakan Usulan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Lengkap, Tahap Lelang Segera Dimulai

Kemensos Nyatakan Usulan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Lengkap, Tahap Lelang Segera Dimulai

22 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026
Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

17 Juli 2026
Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

14 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 185 km BaratDaya ENGGANO-BENGKULU

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 117 km BaratDaya TERNATE-MALUT

24 Juli 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 117 km BaratDaya TERNATE-MALUT

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 185 km BaratDaya ENGGANO-BENGKULU

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 65 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In