Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang MK, Pemohon Dianggap Tidak Punya Legal Standing

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
2 Agustus 2018
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
2 Agustus 2018

PARIGI MOUTONG- Sidang Perselesihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Parigi Moutong di Mahkamah Konstitusi (MK) antara pasangan calon nomor 3 (pemohon) dan KPU Parigi Moutong (termohon), Rabu (1/8) mendengarkan jawaban pembelaan Termohon.

Sidang PHP Bupati Parigi Moutong ini dipimpin langsung Ketua MK RI Anwar Usman sekira pukul 19.30 WIB.

Pada persidangan tersebut, kuasa hukum termohon menganggap permohonan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Kuasa hukum termohon, Hendri Sita Ambar mengungkapkan, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen.

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 75 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 74 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 77 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

Hendri menyebutkan, jumlah suara sah dalam Pilkada Parigi Moutong sebanyak 221.410 suara. Sehingga batas maksimal selisih perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak (nomor urut 1) sebanyak 1,5 persen atau sama sengan 3.321 suara.

Sementara Paslon nomor 3 (pemohon) pada Pilkada lalu memperoleh 75.814 ribu suara. Sedangkan pihak terkait yakni paslon nomor urut 1 memperoleh 99.048 ribu.

“Sehingga selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait sebanyak 23.207 dan melebihi ambang batas selisih perolehan suara 3.321 suara,” ungkapnya

Hendri mengungkapkan, selisih suara pemohon dengan pihak terkait tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 ayat 2 Undang-undang (UU) Pemilihan junto pasal 7 ayat 2 Peraturan MK 5 Tahun 2017.

Hendri menyimpulkan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan PHP Bupati Parigi Moutong Tahun 2018.

Terkait materi pokok permohonan pemohon, termohon menganggapnya tidak jelas, karena tidak memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon. Pasalnya, pemohan hanya mempersoalkan keabsahan dokumen syarat calon dan pengabaian suarat rekomendasi Panwaslu Parigi Moutong mengenai data-data pemilih dalam DPT.

“Permohonan pemohon melanggar ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf b angka 4 PMK 5 2017. Sehingga permohonan pemohon tidak memenuhi syarat permohonan,” tuturnya.

Selain itu, petitum pemohon dianggap termohon tidak jelas, karena pemohon hanya menuntut mendiskualifikasi pihak terkait.

Petitum pemohon dianggap tidak memenuhi syarat permohanan sebagaimana pasal 8 ayat (1) huruf b angka 5 PMK 5 2017.

“Karena materi permohonan pemohon melanggar ketentuan pasal 8 PMK 5 2017, maka sudah sepantasnya apabila MK menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat permohonan,” jelasnya. AKSA

 

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

It doesn’t reveal the author has to leave publishing.

Sesudah

For English, the learners are needed to attain one- university amount of English.

TerkaitPostingan

Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

Batik Sambulu Gana Segera Kantongi HAKI, Pemda Parigi Moutong Bidik Pasar Internasional

15 Agustus 2026
Virus ASF Mengintai Ternak Babi di Parigi Moutong, Peternak Diimbau Waspada

Virus ASF Mengintai Ternak Babi di Parigi Moutong, Peternak Diimbau Waspada

15 Agustus 2026
FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

FKPP Parigi Moutong Resmi Terbentuk, Wadah Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Pesantren

6 Agustus 2026
Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

Hestiwati Ingatkan Pengurus TP-PKK Tertib Kelola Dana Hibah

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

Ketua TP-PKK Parigi Moutong Yakin Ecoprint Bisa Jadi Peluang Usaha Baru Keluarga

6 Agustus 2026
PARIGI MOUTONG - Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

Irawati Pastikan Aspirasi Warga Maranti Tak Berhenti di Reses, Jalan Rusak Jadi Prioritas

7 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 47 km BaratLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 45 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 46 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.4 M Guncang 10 km Tenggara SIMALUNGUN-SUMUT

15 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 82 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

15 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 75 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

17 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 74 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

16 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 77 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

16 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 78 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

16 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 77 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

16 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In