Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang MK, Pemohon Dianggap Tidak Punya Legal Standing

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
2 Agustus 2018
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
2 Agustus 2018

PARIGI MOUTONG- Sidang Perselesihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Parigi Moutong di Mahkamah Konstitusi (MK) antara pasangan calon nomor 3 (pemohon) dan KPU Parigi Moutong (termohon), Rabu (1/8) mendengarkan jawaban pembelaan Termohon.

Sidang PHP Bupati Parigi Moutong ini dipimpin langsung Ketua MK RI Anwar Usman sekira pukul 19.30 WIB.

Pada persidangan tersebut, kuasa hukum termohon menganggap permohonan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Kuasa hukum termohon, Hendri Sita Ambar mengungkapkan, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen.

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 77 km Tenggara CILACAP-JATENG

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

Hendri menyebutkan, jumlah suara sah dalam Pilkada Parigi Moutong sebanyak 221.410 suara. Sehingga batas maksimal selisih perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak (nomor urut 1) sebanyak 1,5 persen atau sama sengan 3.321 suara.

Sementara Paslon nomor 3 (pemohon) pada Pilkada lalu memperoleh 75.814 ribu suara. Sedangkan pihak terkait yakni paslon nomor urut 1 memperoleh 99.048 ribu.

“Sehingga selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait sebanyak 23.207 dan melebihi ambang batas selisih perolehan suara 3.321 suara,” ungkapnya

Hendri mengungkapkan, selisih suara pemohon dengan pihak terkait tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 ayat 2 Undang-undang (UU) Pemilihan junto pasal 7 ayat 2 Peraturan MK 5 Tahun 2017.

Hendri menyimpulkan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan PHP Bupati Parigi Moutong Tahun 2018.

Terkait materi pokok permohonan pemohon, termohon menganggapnya tidak jelas, karena tidak memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon. Pasalnya, pemohan hanya mempersoalkan keabsahan dokumen syarat calon dan pengabaian suarat rekomendasi Panwaslu Parigi Moutong mengenai data-data pemilih dalam DPT.

“Permohonan pemohon melanggar ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf b angka 4 PMK 5 2017. Sehingga permohonan pemohon tidak memenuhi syarat permohonan,” tuturnya.

Selain itu, petitum pemohon dianggap termohon tidak jelas, karena pemohon hanya menuntut mendiskualifikasi pihak terkait.

Petitum pemohon dianggap tidak memenuhi syarat permohanan sebagaimana pasal 8 ayat (1) huruf b angka 5 PMK 5 2017.

“Karena materi permohonan pemohon melanggar ketentuan pasal 8 PMK 5 2017, maka sudah sepantasnya apabila MK menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat permohonan,” jelasnya. AKSA

 

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

It doesn’t reveal the author has to leave publishing.

Sesudah

For English, the learners are needed to attain one- university amount of English.

TerkaitPostingan

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

29 Agustus 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

29 Agustus 2026
14 KK Masih Mengungsi Pascabanjir Avolua, Air Bersih Jadi Perhatian

14 KK Masih Mengungsi Pasca Banjir Avolua, Air Bersih Jadi Perhatian

29 Agustus 2026
Peduli Pesantren, Erwin Burase Dukung Agenda FKPP Parigi Moutong

Peduli Pesantren, Erwin Burase Dukung Agenda FKPP Parigi Moutong

27 Agustus 2026
Cegah Diare dan Penyakit Kulit, Dinkes Parigi Moutong Siagakan Layanan 24 Jam di Avolua

Cegah Diare dan Penyakit Kulit, Dinkes Parigi Moutong Siagakan Layanan 24 Jam di Avolua

27 Agustus 2026
350 KK Kehilangan Air Bersih akibat Banjir, Erwin Burase Gerak Cepat Siapkan Penanganan Darurat

350 KK Kehilangan Air Bersih akibat Banjir, Erwin Burase Gerak Cepat Siapkan Penanganan Darurat

27 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 77 km Tenggara CILACAP-JATENG

4 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

2 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 77 km Tenggara CILACAP-JATENG

4 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

2 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In