Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang MK, Pemohon Dianggap Tidak Punya Legal Standing

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
2 Agustus 2018
A A

PARIGI MOUTONG- Sidang Perselesihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Parigi Moutong di Mahkamah Konstitusi (MK) antara pasangan calon nomor 3 (pemohon) dan KPU Parigi Moutong (termohon), Rabu (1/8) mendengarkan jawaban pembelaan Termohon.

Sidang PHP Bupati Parigi Moutong ini dipimpin langsung Ketua MK RI Anwar Usman sekira pukul 19.30 WIB.

Pada persidangan tersebut, kuasa hukum termohon menganggap permohonan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Kuasa hukum termohon, Hendri Sita Ambar mengungkapkan, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen.

Baca Juga

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Hendri menyebutkan, jumlah suara sah dalam Pilkada Parigi Moutong sebanyak 221.410 suara. Sehingga batas maksimal selisih perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak (nomor urut 1) sebanyak 1,5 persen atau sama sengan 3.321 suara.

Sementara Paslon nomor 3 (pemohon) pada Pilkada lalu memperoleh 75.814 ribu suara. Sedangkan pihak terkait yakni paslon nomor urut 1 memperoleh 99.048 ribu.

“Sehingga selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait sebanyak 23.207 dan melebihi ambang batas selisih perolehan suara 3.321 suara,” ungkapnya

Hendri mengungkapkan, selisih suara pemohon dengan pihak terkait tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 ayat 2 Undang-undang (UU) Pemilihan junto pasal 7 ayat 2 Peraturan MK 5 Tahun 2017.

Hendri menyimpulkan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan PHP Bupati Parigi Moutong Tahun 2018.

Terkait materi pokok permohonan pemohon, termohon menganggapnya tidak jelas, karena tidak memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon. Pasalnya, pemohan hanya mempersoalkan keabsahan dokumen syarat calon dan pengabaian suarat rekomendasi Panwaslu Parigi Moutong mengenai data-data pemilih dalam DPT.

“Permohonan pemohon melanggar ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf b angka 4 PMK 5 2017. Sehingga permohonan pemohon tidak memenuhi syarat permohonan,” tuturnya.

Selain itu, petitum pemohon dianggap termohon tidak jelas, karena pemohon hanya menuntut mendiskualifikasi pihak terkait.

Petitum pemohon dianggap tidak memenuhi syarat permohanan sebagaimana pasal 8 ayat (1) huruf b angka 5 PMK 5 2017.

“Karena materi permohonan pemohon melanggar ketentuan pasal 8 PMK 5 2017, maka sudah sepantasnya apabila MK menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat permohonan,” jelasnya. AKSA

 

ShareTweet
Previous Post

It doesn’t reveal the author has to leave publishing.

Next Post

For English, the learners are needed to attain one- university amount of English.

ArtikelLainnya

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025
Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

9 Oktober 2025
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

7 Oktober 2025
KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Dinas PUPRP Parigi Moutong Terapkan Perda PBG sebagai Pengganti IMB

21 Januari 2023

Omset Pedagang Ikan di Parigi Moutong Turun, Dampak Bangkai Ternak Dibuang ke Laut 

7 Juni 2023

Ruangan Kecil, UNBK SMAN 1 Parigi Dibagi Tiga Shift

9 April 2018

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In