Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang MK, Pemohon Dianggap Tidak Punya Legal Standing

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
2 Agustus 2018
A A

PARIGI MOUTONG- Sidang Perselesihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Parigi Moutong di Mahkamah Konstitusi (MK) antara pasangan calon nomor 3 (pemohon) dan KPU Parigi Moutong (termohon), Rabu (1/8) mendengarkan jawaban pembelaan Termohon.

Sidang PHP Bupati Parigi Moutong ini dipimpin langsung Ketua MK RI Anwar Usman sekira pukul 19.30 WIB.

Pada persidangan tersebut, kuasa hukum termohon menganggap permohonan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Baca Juga

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Kuasa hukum termohon, Hendri Sita Ambar mengungkapkan, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen.

Hendri menyebutkan, jumlah suara sah dalam Pilkada Parigi Moutong sebanyak 221.410 suara. Sehingga batas maksimal selisih perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak (nomor urut 1) sebanyak 1,5 persen atau sama sengan 3.321 suara.

Sementara Paslon nomor 3 (pemohon) pada Pilkada lalu memperoleh 75.814 ribu suara. Sedangkan pihak terkait yakni paslon nomor urut 1 memperoleh 99.048 ribu.

“Sehingga selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait sebanyak 23.207 dan melebihi ambang batas selisih perolehan suara 3.321 suara,” ungkapnya

Hendri mengungkapkan, selisih suara pemohon dengan pihak terkait tidak memenuhi syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 ayat 2 Undang-undang (UU) Pemilihan junto pasal 7 ayat 2 Peraturan MK 5 Tahun 2017.

Hendri menyimpulkan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan PHP Bupati Parigi Moutong Tahun 2018.

Terkait materi pokok permohonan pemohon, termohon menganggapnya tidak jelas, karena tidak memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon. Pasalnya, pemohan hanya mempersoalkan keabsahan dokumen syarat calon dan pengabaian suarat rekomendasi Panwaslu Parigi Moutong mengenai data-data pemilih dalam DPT.

“Permohonan pemohon melanggar ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf b angka 4 PMK 5 2017. Sehingga permohonan pemohon tidak memenuhi syarat permohonan,” tuturnya.

Selain itu, petitum pemohon dianggap termohon tidak jelas, karena pemohon hanya menuntut mendiskualifikasi pihak terkait.

Petitum pemohon dianggap tidak memenuhi syarat permohanan sebagaimana pasal 8 ayat (1) huruf b angka 5 PMK 5 2017.

“Karena materi permohonan pemohon melanggar ketentuan pasal 8 PMK 5 2017, maka sudah sepantasnya apabila MK menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat permohonan,” jelasnya. AKSA

 

ShareTweet
Previous Post

It doesn’t reveal the author has to leave publishing.

Next Post

For English, the learners are needed to attain one- university amount of English.

Artikel Lainnya

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026
Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

9 Maret 2026
Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

9 Maret 2026
Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

8 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Suryono Hadi Terpilih Jadi Ketua IDI Cabang Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Watimpres Dijadwalkan Berkunjung ke Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Basuki Kritik Pengelolaan Pasar Tematik Kayu Bura Tak Sesuai Konsep Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In