Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Permohonan Amin di Tolak MK

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
9 Agustus 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Permohonan gugatan sengketa Pilbup yang diajukan oleh pasangan Amrullah-Yufni (AMIN) terhadap KPU sebagai penyelanggara di Mahkamah Konstitusi (MK) temui titik terang. MK akhirnya memutuskan dismissal atau tidak dapat melanjutkan proses gugatan.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ikbal Bungadjim kepada Songulara mengatakan, putusan penolakan MK tersebut dilakukan pada pukul 09.00 Wib, yang secara otomatis memenangkan pihak KPU sebagai termohon dalam kasus sengketa Pilbub.

“Alhamdulillah, MK akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan proses sidang. Dengan begitu, proses tahapan Pilbup akan kami lanjutkan,” kata Ikbal kepada Songulara, Kamis (9/8).

Baca Juga

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Erwin Burase Pastikan 6.000 PPPK Parigi Moutong Tidak Akan Dirumahkan

Di Perayaan Lebaran Ketupat, Bupati Erwin Burase Ajak Masyarakat Lawan Narkoba dan Usut Dugaan Pungli Jabatan

Pemkab Parigi Moutong Minta Arahan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan

Sesuai rencana, KPU kata Ikbal akan melanjutkan proses penetapan pemenang Pilbup yakni menetapkan pasangan nomor urut 1, Samsurizal-Badrun (SABAR) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong terpilih.

“Kita Akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih pada tanggal 14 Agustus,” katanya.

Menyangkut putusan tersebut, Ikbal meminta kepada masyarakat untuk bisa tenang dan menerima hasil proses Pilbup yang dilaksanakan dengan tanpa keraguan. Sebab, seluruh proses yang dilakukan itu sudah terlegitimasi.

“Secara keseluruhan, proses Pilbup tidak ada masalah, baik itu terkait dengan penyelenggaraan dalam hal ini KPU sebagai penyelanggara dinyatakan pemulihan nama oleh DKPP maupun menyangkut persoalan ijasah salah satu calon,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Parigi Moutong, Anas, menulis status via akun pribadinya menyatakan bahwa hasil siding perselisihan hasil pemilihan bupati Parigi Moutong di MK tanggal 9 Agustus pukul 10.00 Wita.

Anas mengatakana dalam amar putusan, hakim memutuskan memeriksa esepsi termohon berkenan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.KLID

ShareTweet
Previous Post

Pansus Minta Tambahan Waktu Pembahasan Dua Raperda

Next Post

Masih Pimpin Sidang, Santo Terkesan “Lawan” Perintah Longki Djanggola

Artikel Lainnya

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Erwin Burase Pastikan 6.000 PPPK Parigi Moutong Tidak Akan Dirumahkan

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Erwin Burase Pastikan 6.000 PPPK Parigi Moutong Tidak Akan Dirumahkan

29 Maret 2026
Di Perayaan Lebaran Ketupat, Bupati Erwin Burase Ajak Masyarakat Lawan Narkoba dan Usut Dugaan Pungli Jabatan

Di Perayaan Lebaran Ketupat, Bupati Erwin Burase Ajak Masyarakat Lawan Narkoba dan Usut Dugaan Pungli Jabatan

29 Maret 2026
Pemkab Parigi Moutong Minta Arahan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan

Pemkab Parigi Moutong Minta Arahan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan

27 Maret 2026
Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

27 Maret 2026
Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

27 Maret 2026
Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Erwin Burase Pastikan 6.000 PPPK Parigi Moutong Tidak Akan Dirumahkan

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Erwin Burase Pastikan 6.000 PPPK Parigi Moutong Tidak Akan Dirumahkan

29 Maret 2026
Di Perayaan Lebaran Ketupat, Bupati Erwin Burase Ajak Masyarakat Lawan Narkoba dan Usut Dugaan Pungli Jabatan

Di Perayaan Lebaran Ketupat, Bupati Erwin Burase Ajak Masyarakat Lawan Narkoba dan Usut Dugaan Pungli Jabatan

29 Maret 2026
Pemkab Parigi Moutong Minta Arahan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan

Pemkab Parigi Moutong Minta Arahan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan

27 Maret 2026

Terpopuler

  • Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Bersama Gubernur, Pemkab Parigi Moutong Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Transmigrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In