Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Permohonan Amin di Tolak MK

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
9 Agustus 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Permohonan gugatan sengketa Pilbup yang diajukan oleh pasangan Amrullah-Yufni (AMIN) terhadap KPU sebagai penyelanggara di Mahkamah Konstitusi (MK) temui titik terang. MK akhirnya memutuskan dismissal atau tidak dapat melanjutkan proses gugatan.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ikbal Bungadjim kepada Songulara mengatakan, putusan penolakan MK tersebut dilakukan pada pukul 09.00 Wib, yang secara otomatis memenangkan pihak KPU sebagai termohon dalam kasus sengketa Pilbub.

“Alhamdulillah, MK akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan proses sidang. Dengan begitu, proses tahapan Pilbup akan kami lanjutkan,” kata Ikbal kepada Songulara, Kamis (9/8).

Baca Juga

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Sesuai rencana, KPU kata Ikbal akan melanjutkan proses penetapan pemenang Pilbup yakni menetapkan pasangan nomor urut 1, Samsurizal-Badrun (SABAR) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong terpilih.

“Kita Akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih pada tanggal 14 Agustus,” katanya.

Menyangkut putusan tersebut, Ikbal meminta kepada masyarakat untuk bisa tenang dan menerima hasil proses Pilbup yang dilaksanakan dengan tanpa keraguan. Sebab, seluruh proses yang dilakukan itu sudah terlegitimasi.

“Secara keseluruhan, proses Pilbup tidak ada masalah, baik itu terkait dengan penyelenggaraan dalam hal ini KPU sebagai penyelanggara dinyatakan pemulihan nama oleh DKPP maupun menyangkut persoalan ijasah salah satu calon,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Parigi Moutong, Anas, menulis status via akun pribadinya menyatakan bahwa hasil siding perselisihan hasil pemilihan bupati Parigi Moutong di MK tanggal 9 Agustus pukul 10.00 Wita.

Anas mengatakana dalam amar putusan, hakim memutuskan memeriksa esepsi termohon berkenan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.KLID

ShareTweet
Previous Post

Pansus Minta Tambahan Waktu Pembahasan Dua Raperda

Next Post

Masih Pimpin Sidang, Santo Terkesan “Lawan” Perintah Longki Djanggola

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In