Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelaku Pencemaran Nama Baik Bupati Terjerat UU ITE

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
15 Agustus 2018
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
15 Agustus 2018

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 77 km Tenggara CILACAP-JATENG

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

PARIGI MOUTONG – Pelaku pencemaran nama baik terhadap Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu di akun facebook, Srigala Parimo dan Iwan Talib, terjerat Undang- Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dalam dakwaan pasal 45, ayat 4 UU ITE maksimal enam tahun penjara pada terdakwa pertama yaitu Reyhan pemilik akun facebook Srigala Parimo, sedangkan terdakwa kedua Iwan Thalib Tobuhu, terjerat pasal 45 ayat 3 ancamanya maksimal empat tahun penjara,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Parigi, I Komang Ari Anggra, kepada Songulara, Rabu (15/8).
Ia mengatakan, perbedaan perkara yang pertama yaitu ada nada pemerasan dan ancaman akan pembunuhan yang dituliskan di akun facebook Srigala Parimo. Sedangkan perkara yang kedua yaitu seperti ada perkataan menuduh, penghinaan, pencemaran nama baik, yang mengatakan korban sekaligus saksi dalam merebut kekuasaan atau jabatan sebagai Bupati mengunakan cara-cara PKI, di akun facebook milik Iwan talib.
Dalam persidangan kali ini kata dia, Samsurizal Tombolotutu sebagai korban juga selaku saksi mengikuti dua persidangan dengan perkara yang berbeda, sementara pelaku atau terdakwa ada dua orang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Jayadi Husain, hakim anggota 1, Burhanuddin Mohammad dan hakim anggota 2, I Komang Ari Anggara dengan agenda pemeriksaan saksi dimana dalam berkas perkara, Samsurizal Tombolotutu sebagai korban dalam perkara baik yang pertama maupun yang kedua.
Setelah proses pemeriksaan saksi kata dia, apabila penuntut umum masih akan mengajukan saksi, maka persidangan berikutnya masih mendengar keterangan saksi ataupun ahli, baik digital maupun ahli dari bahasa. Setelah penuntut umum merasa cukup dengan buktinya, barulah ada kesempatan bagi terdakwa untuk menajukan bukti juga, jika tidak ada akan dilangsungkan dengan pemeriksaan terdakwa.
“Setelah pemeriksaan terdakwa, barulah dilanjutkan dengan tuntutan, kemudian pembelaan, setelah itu putusan,” katanya.
Untuk saksi sampai hari ini yang dihadirkan dalam persidangan perkara pertama, ada empat orang, kemudian untuk perkara yang kedua, baru sebanyak tiga orang. Karena hari ini merupakan hari pertama agenda pemeriksaan saksi. IWAN TJ

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Gelar Budaya Vula Dongga Suguhkan Beragam Tradisi Masyarakat

Sesudah

Kearsipan, Parigi Moutong Urutan Pertama di Sulteng

TerkaitPostingan

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

29 Agustus 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

DPRD Parigi Moutong Minta Dana BTT Segera Digunakan untuk Warga Terdampak Bencana

29 Agustus 2026
14 KK Masih Mengungsi Pascabanjir Avolua, Air Bersih Jadi Perhatian

14 KK Masih Mengungsi Pasca Banjir Avolua, Air Bersih Jadi Perhatian

29 Agustus 2026
Peduli Pesantren, Erwin Burase Dukung Agenda FKPP Parigi Moutong

Peduli Pesantren, Erwin Burase Dukung Agenda FKPP Parigi Moutong

27 Agustus 2026
Cegah Diare dan Penyakit Kulit, Dinkes Parigi Moutong Siagakan Layanan 24 Jam di Avolua

Cegah Diare dan Penyakit Kulit, Dinkes Parigi Moutong Siagakan Layanan 24 Jam di Avolua

27 Agustus 2026
350 KK Kehilangan Air Bersih akibat Banjir, Erwin Burase Gerak Cepat Siapkan Penanganan Darurat

350 KK Kehilangan Air Bersih akibat Banjir, Erwin Burase Gerak Cepat Siapkan Penanganan Darurat

27 Agustus 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

Alfres Tonggiroh Harap Dana Transfer ke Daerah Bertambah dan Pembiayaan PPPK Guru Dialihkan ke Pusat

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

2 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 77 km Tenggara CILACAP-JATENG

4 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 77 km Tenggara CILACAP-JATENG

4 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

2 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In