Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelaku Pencemaran Nama Baik Bupati Terjerat UU ITE

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
15 Agustus 2018
A A

Baca Juga

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

PARIGI MOUTONG – Pelaku pencemaran nama baik terhadap Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu di akun facebook, Srigala Parimo dan Iwan Talib, terjerat Undang- Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dalam dakwaan pasal 45, ayat 4 UU ITE maksimal enam tahun penjara pada terdakwa pertama yaitu Reyhan pemilik akun facebook Srigala Parimo, sedangkan terdakwa kedua Iwan Thalib Tobuhu, terjerat pasal 45 ayat 3 ancamanya maksimal empat tahun penjara,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Parigi, I Komang Ari Anggra, kepada Songulara, Rabu (15/8).
Ia mengatakan, perbedaan perkara yang pertama yaitu ada nada pemerasan dan ancaman akan pembunuhan yang dituliskan di akun facebook Srigala Parimo. Sedangkan perkara yang kedua yaitu seperti ada perkataan menuduh, penghinaan, pencemaran nama baik, yang mengatakan korban sekaligus saksi dalam merebut kekuasaan atau jabatan sebagai Bupati mengunakan cara-cara PKI, di akun facebook milik Iwan talib.
Dalam persidangan kali ini kata dia, Samsurizal Tombolotutu sebagai korban juga selaku saksi mengikuti dua persidangan dengan perkara yang berbeda, sementara pelaku atau terdakwa ada dua orang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Jayadi Husain, hakim anggota 1, Burhanuddin Mohammad dan hakim anggota 2, I Komang Ari Anggara dengan agenda pemeriksaan saksi dimana dalam berkas perkara, Samsurizal Tombolotutu sebagai korban dalam perkara baik yang pertama maupun yang kedua.
Setelah proses pemeriksaan saksi kata dia, apabila penuntut umum masih akan mengajukan saksi, maka persidangan berikutnya masih mendengar keterangan saksi ataupun ahli, baik digital maupun ahli dari bahasa. Setelah penuntut umum merasa cukup dengan buktinya, barulah ada kesempatan bagi terdakwa untuk menajukan bukti juga, jika tidak ada akan dilangsungkan dengan pemeriksaan terdakwa.
“Setelah pemeriksaan terdakwa, barulah dilanjutkan dengan tuntutan, kemudian pembelaan, setelah itu putusan,” katanya.
Untuk saksi sampai hari ini yang dihadirkan dalam persidangan perkara pertama, ada empat orang, kemudian untuk perkara yang kedua, baru sebanyak tiga orang. Karena hari ini merupakan hari pertama agenda pemeriksaan saksi. IWAN TJ

ShareTweet
Previous Post

Gelar Budaya Vula Dongga Suguhkan Beragam Tradisi Masyarakat

Next Post

Kearsipan, Parigi Moutong Urutan Pertama di Sulteng

Artikel Lainnya

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

26 Juni 2026
Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

26 Juni 2026
Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

25 Juni 2026
Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

24 Juni 2026
Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

Ruang Rawat Inap Sering Penuh, RSUD Anuntaloko Tetap Layani Pasien Rujukan

24 Juni 2026
RSUD Anuntaloko Minta BPJS Kesehatan Perkuat Sosialisasi Mobile JKN

RSUD Anuntaloko Minta BPJS Kesehatan Perkuat Sosialisasi Mobile JKN

23 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

26 Juni 2026
Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

Wahana Visi Indonesia Tutup Program, Bupati Erwin Burase Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Anak

26 Juni 2026
Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

25 Juni 2026

Terpopuler

  • Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

    Gerak Cepat Bupati Erwin Burase Tangani Infrastruktur dan Akses Warga Pasca Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Tindak Lanjuti Keluhan Warga Desa Air Panas, Tambang Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Sekolah Rakyat Parigi Moutong Dinilai Layak, Pemda Diminta Percepat Persyaratan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Siapkan 88,7 Ton Benih Padi untuk Sawah Terdampak Banjir di Parigi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Parigi Tempatkan Duta Mobile JKN untuk Dorong Layanan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In