Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelaku Pencemaran Nama Baik Bupati Terjerat UU ITE

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
15 Agustus 2018
A A

Baca Juga

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

PARIGI MOUTONG – Pelaku pencemaran nama baik terhadap Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu di akun facebook, Srigala Parimo dan Iwan Talib, terjerat Undang- Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dalam dakwaan pasal 45, ayat 4 UU ITE maksimal enam tahun penjara pada terdakwa pertama yaitu Reyhan pemilik akun facebook Srigala Parimo, sedangkan terdakwa kedua Iwan Thalib Tobuhu, terjerat pasal 45 ayat 3 ancamanya maksimal empat tahun penjara,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Parigi, I Komang Ari Anggra, kepada Songulara, Rabu (15/8).
Ia mengatakan, perbedaan perkara yang pertama yaitu ada nada pemerasan dan ancaman akan pembunuhan yang dituliskan di akun facebook Srigala Parimo. Sedangkan perkara yang kedua yaitu seperti ada perkataan menuduh, penghinaan, pencemaran nama baik, yang mengatakan korban sekaligus saksi dalam merebut kekuasaan atau jabatan sebagai Bupati mengunakan cara-cara PKI, di akun facebook milik Iwan talib.
Dalam persidangan kali ini kata dia, Samsurizal Tombolotutu sebagai korban juga selaku saksi mengikuti dua persidangan dengan perkara yang berbeda, sementara pelaku atau terdakwa ada dua orang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Jayadi Husain, hakim anggota 1, Burhanuddin Mohammad dan hakim anggota 2, I Komang Ari Anggara dengan agenda pemeriksaan saksi dimana dalam berkas perkara, Samsurizal Tombolotutu sebagai korban dalam perkara baik yang pertama maupun yang kedua.
Setelah proses pemeriksaan saksi kata dia, apabila penuntut umum masih akan mengajukan saksi, maka persidangan berikutnya masih mendengar keterangan saksi ataupun ahli, baik digital maupun ahli dari bahasa. Setelah penuntut umum merasa cukup dengan buktinya, barulah ada kesempatan bagi terdakwa untuk menajukan bukti juga, jika tidak ada akan dilangsungkan dengan pemeriksaan terdakwa.
“Setelah pemeriksaan terdakwa, barulah dilanjutkan dengan tuntutan, kemudian pembelaan, setelah itu putusan,” katanya.
Untuk saksi sampai hari ini yang dihadirkan dalam persidangan perkara pertama, ada empat orang, kemudian untuk perkara yang kedua, baru sebanyak tiga orang. Karena hari ini merupakan hari pertama agenda pemeriksaan saksi. IWAN TJ

ShareTweet
Previous Post

Gelar Budaya Vula Dongga Suguhkan Beragam Tradisi Masyarakat

Next Post

Kearsipan, Parigi Moutong Urutan Pertama di Sulteng

Artikel Lainnya

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

3 Juni 2026
12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026
Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

3 Juni 2026
12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026

Terpopuler

  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinsos Pacu Pekerjaan Rehab Gedung LPKS Songulara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serahkan Bantuan Korban Banjir Desa Malino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pejabat Promosi ke Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In