Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Gubernur Ancam Ambil Alih Urusan PAW Ketua DPRD

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
7 Agustus 2018
A A

PARIGI MOUTONG- DPRD Parigi Moutong hingga kini tak jua menyelesaikan prosesi rapat paripurna tentang pengumuman pemberhentian dan pengisian kekosongan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) jabatan Ketua DPRD Parigi Moutong.

DPRD Parigi Moutong sebenarnya sudah beberapa kali melaksanakan rapat paripurna terkait hal ini, namun terus tertunda dengan alasan tidak kuorum dan masih menunggu penyesuaian tata tertib.

Kondisi ini ternyata memantik reaksi Gubernur Longki Djanggola, mengingat jabatan Ketua DPRD Parigi Moutong yang menjadi jatah Partai Gerindra itu, sudah lowong sejak lama. Apalagi, Gubernur Longki Djanggola sebelumnya sudah menyurati pimpinan DPRD Parigi Moutong agar melaksanakan rapat paripurna tersebut. Melihat masalah ini tak kunjung rampung dan terkesan terkatung-katung, Gubernur Longki Djanggola mengancam akan mengambil alih urusan pengumuman pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan Ketua DPRD Parigi Moutong tersebut.

Baca Juga

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Gubernur Longki Djanggola yang nota bene Ketua DPD Partai Gerinda Sulawesi Tengah ini, memberi batas waktu hingga Kamis, 9 Agustus 2018 kepada pimpinan DPRD Parigi Moutong untuk segera melaksanakan rapat paripurna tersebut.

Sikap tegas Longki Djanggola ini tertuang dalam suratnya yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Parigi Moutong dengan nomor : 171.72/175/RO.OTDA, perihal PAW Ketua DPRD Parigi Moutong, tertanggal 06 Agustus 2018. Surat Gubernur ini merupakan susulan surat sebelumya dengan perihal yang sama tertanggal 30 Juli 2018.

Melalui surat terbaru ini, Gubernur Longki Djanggola mengingatkan kepada pimpinan DPRD tentang kewajiban untuk patuh dan melaksanakan peraturan perundang-undangan berdasarkan azas-azas umum pemerintahan yang baik sebagaimana UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Gubernur Longki menegaskan, tidak ada alasan untuk menunda rapat paripurna pengumuman itu hanya karena masih menunggu penyesuaian tata tertib DPRD dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Menurut Gubernur Longki, dengan diberlakukannya PP Nomor 12 Tahun 2018, otomatis PP Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tatib DPRD dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Maka dengan sendirinya harus mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018,” tegas Longki. Ternyata surat Gubernur yang terbaru ini, membuat anggota DPRD langsung bereaksi. Informasi yang diperoleh, anggota DPRD melalui pimpinan fraksi masing-masing akan menggelar rapat bersama, Rabu (8/8) untuk menyikapi surat Gubernur tersebut.

“Iya, besok (Rabu, 8/8) kita mau rapat lintas fraksi untuk menyikapi surat Gubernur itu,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar, I Made Yastina.

Diketahui, kursi Ketua DPRD Parigi Moutong yang menjadi jatah Partai Gerindra ini, sudah lama tidak terisi. Santo pun diketahui sudah mengundurkan diri sejak lama dari jabatan Ketua DPRD Parigi Moutong. Bahkan Longki Djanggola yang nota bene Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Sulteng telah memilih I Ketut Mardika sebagai Ketua DPRD menggantikan Santo yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan.  Kemudian Longki Djanggola selaku Gubernur telah menyampaikan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Santo ini ke DPRD untuk segera ditindaklanjuti.

Namun DPRD Parigi Moutong belum juga menindaklanjuti surat Gubernur itu dengan menyelesaikan pelaksanaan rapat paripurna tentang pengumuman pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan Ketua DPRD.

Hingga akhirnya, Gubernur Longki Djanggola harus menyurat kembali Pimpinan DPRD Parigi Moutong untuk melaksanakan rapat paripurna tersebut dan mengancam akan mengambil alih penyelesaian urusan ini. FAIZ

 

ShareTweet
Previous Post

Pabrik Benih Dibangun di Parigi

Next Post

DPUPRP Serahkan Dokumen Teknis RDTR Tiga Kecamatan

Artikel Lainnya

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026
Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026
Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026
RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

4 Mei 2026
Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

Minim Fasilitas, SDK Terpencil Ogolau Diverifikasi Tim Kemendikdasmen

4 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026
Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026

Terpopuler

  • Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In