Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

PSI Pendaftar Terakhir, Garuda dan PKPI Tak Ada Bacaleg

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
18 Juli 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Pengajuan Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) dari 16 Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, PSI menjadi juru kunci. Sedangkan Partai Garuda dan PKPI, tidak datang mendaftarkan bacalegnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong.

“Hari ini terakhir Partai Politik mengajukan bacalegnya. Ada 14 Partai Politik yang mengajukan calonnya untuk menjadi calon legeslatif di Parigi Moutong,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris kepada Songulara, Rabu (18/7) dini hari.

Amelia mengatakan, dari 16 Partai Politik yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peserta Pemilu tahun 2019, hingga detik-detik terakhir tahapan pengajuan bacaleg yang di buka oleh KPU Parigi Moutong, Partai Garuda dan PKPI tidak mendaftarkan bacelegnya.

Baca Juga

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Erwin Burase Pastikan 6.000 PPPK Parigi Moutong Tidak Akan Dirumahkan

Di Perayaan Lebaran Ketupat, Bupati Erwin Burase Ajak Masyarakat Lawan Narkoba dan Usut Dugaan Pungli Jabatan

Pemkab Parigi Moutong Minta Arahan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan

“Saya kira ini sudah pukul 24.00 Wita dan ini sudah selesai, serta bisa dipastikan kedua partai ini, tidak lagi mengajukan bacalegnya untuk berpartisipasi pada Pemilu di Parigi Moutong,” terangnya.

Terkait dengan Peraturan KPU Nomor: 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang melarang bekas eks narapidana kasus korupsi, narkoba dan pelecehan seksua terhadapt anak. Amelia mengaku KPU Parig Moutong belum melakukan verifikasi dokumen perorangan.

Dia berharap, bacaleg yang telah diajukan oleh 14 Partai Politik tidak terdapat mantan narapida. Jika misalkan itu ada katanya, harus sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU 20 tentang pencalonan, mantan narapidana harus mengumumkan serta ada surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan.

“Itu yang harus dipenuhi oleh bacaleg mantan narapidana. Sejauh ini, dokumen syarat calon yang diajukan oleh partai politik baru dua hari terakhir, kami masih melakukan penelitian adminitrasi. Jadi belum ada kami dapatkan yang seperti itu,” kata Amelia. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Belum Ada Kepastian Penerimaan CPNS di Parigi Moutong

Next Post

Nyaleg, Kades Harus Lepas Jabatan

Artikel Lainnya

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Erwin Burase Pastikan 6.000 PPPK Parigi Moutong Tidak Akan Dirumahkan

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Erwin Burase Pastikan 6.000 PPPK Parigi Moutong Tidak Akan Dirumahkan

29 Maret 2026
Di Perayaan Lebaran Ketupat, Bupati Erwin Burase Ajak Masyarakat Lawan Narkoba dan Usut Dugaan Pungli Jabatan

Di Perayaan Lebaran Ketupat, Bupati Erwin Burase Ajak Masyarakat Lawan Narkoba dan Usut Dugaan Pungli Jabatan

29 Maret 2026
Pemkab Parigi Moutong Minta Arahan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan

Pemkab Parigi Moutong Minta Arahan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan

27 Maret 2026
Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

27 Maret 2026
Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

27 Maret 2026
Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Erwin Burase Pastikan 6.000 PPPK Parigi Moutong Tidak Akan Dirumahkan

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Erwin Burase Pastikan 6.000 PPPK Parigi Moutong Tidak Akan Dirumahkan

29 Maret 2026
Di Perayaan Lebaran Ketupat, Bupati Erwin Burase Ajak Masyarakat Lawan Narkoba dan Usut Dugaan Pungli Jabatan

Di Perayaan Lebaran Ketupat, Bupati Erwin Burase Ajak Masyarakat Lawan Narkoba dan Usut Dugaan Pungli Jabatan

29 Maret 2026
Pemkab Parigi Moutong Minta Arahan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan

Pemkab Parigi Moutong Minta Arahan BPK Perkuat Tata Kelola Keuangan

27 Maret 2026

Terpopuler

  • Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Tambang dan Alarm yang Terus Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Bersama Gubernur, Pemkab Parigi Moutong Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Transmigrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In