Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Amelia: Tak Ada Nomor Urut 4 di Pilbup Parigi Moutong

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 Mei 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Pesta demokrasi via Pemilihan Bupati (Pilbup) serentak tahun 2018 Parigi Moutong, dipastikan hanya diikuti tiga Pasangan Calon (Paslon) yang menjadi kontestannya.

Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, ini sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) pertanggal 8 Mei, yang mengabulkan permohonan kasasi KPU Parigi Moutong terkait sengketa Pilbup antara KPU Parigi Moutong dan bakal paslon Anwar-Asrudin (ANNAS). Berdasarkan putusan MA tersebut, KPU tidak lagi menetapkan paslon nomor urut selanjutnya.

“Penekanan untuk kami KPU kabupaten, bahwa peserta Pilbup di Parigi Moutong hanya ada tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Amelia dalam konferensi pers, Jumat (11/5).

Baca Juga

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Selain itu, tiga paslon ini juga dipastikan setelah dilakukannya penandatanganan specimen (contoh) surat suara Pilbup serentak tanggal 27 Juni mendatang oleh tiga kontestan.

Desain surat suara itu katanya, hanya menunggu hasil putusan MA. Apabila kasasi KPU Parigi Moutong ditolak, maka akan ada empat paslon yang melakukan penandatangan contoh surat suara dan pencetakan surat suara ditunda karena menunggu sampai ada putusan MA. Sementara, tanggal 3 Mei lalu seharusnya sudah dilakukan pemesanan dari jumlah surat suara yang akan dicetak.

“Karena keputusan MA baru kemarin, makanya hari ini kami laksanakan penandatangan specimen untuk surat suara tiga paslon yang sudah di desain. Tapi jika kasasi ditolak, berarti specimenya akan kita minta lagi,” tuturnya

Amelia menambahkan, berdasarkan putusan MA yang membatalkan putusan PT TUN Makassar, petikan atau salinan putusan MA tersebut akan diambil di PT TUN Makassar, yang dijadwalkan Senin atau Selasa pekan depan. Selanjutnya akan disampaikan kepada bakal paslon ANNAS, yang merupakan penggugat di PT TUN.

“Walaupun memang sesuai Undang-undang (UU) KPU tidak berkewajiban untuk menyampaikanya, namun berdasarkan hasil koordinasi kami dengan KPU RI dan provinsi diberikan petunjuk untuk menyampaikan secara tertulis dan resmi kepada bakal paslon bersangkutan untuk diketahui,” pungkasnya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Kepemilikan dan Pemanfaatan Jamban di Sejumlah Desa Masih Rendah

Next Post

Debat Publik Terakhir, Paslon Diharap Beri Edukasi Politik

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In