Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pansus Dua Raperda Minta Perpanjangan Waktu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
9 April 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemda, yaitu Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemda Parigi Moutong.

Permintaan perpanjangan waktu itu disampaikan juru bicara Pansus, Hudaiyah Djaber melalui rapat paripurna DPRD, Senin (9/4).

Hudaiyah Djaber dalam laporannya mengungkapkan, ada beberapa alasan mengapa kedua Raperda tersebut belum bisa dilanjutkan pembahasannya, diantaranya perlu pengkajian dan telaah yang lebih mendalam serta memerlukan data-data yang akurat agar sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

Hudaiyah mengatakan, dalam mengkaji dua Raperda tersebut, Pansus menggunakan sistem sharing pendapat dengan pihak eksekutif dengan mempedomani ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pembahasan hari pertama, Pansus menjadwalkan pemaparan dari OPD pengusul yakni Dinas Pendapatan Daerah Parigi Moutong.

Namun, dalam proses pembahasannya kata dia, Pansus menemui beberapa permasalahan dan hambatan diantaranya, dua Raperda tersebut perlu dikaji lebih mendalam, karena subtansi dari Raperda itu merupakan salah satu sumber PAD.

“Sehingga, nantinya tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perlu ada bahan pembanding dari Raperda tersebut sehingga dapat memperkaya muatan dari kedua Raperda itu,” jelasnya.

Berdasarkan kendala tersebut katanya, Pansus sampai dengan Rapat Paripurna saat ini, belum dapat merampungkan pembahasan tersebut dengan alasan yang disebutkannya. Sehingga Pansus bermohon kepada Paripurna untuk penambahan waktu dalam penyelesaian pembahasannya.

“Kami juga menyadari segala keterbatasan dalam melaksankan satu tanggung jawab yang sangat berat, sebab harus menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Insya Allah, Pansus berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Raperda ini sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” katanya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Ruangan Kecil, UNBK SMAN 1 Parigi Dibagi Tiga Shift

Next Post

Dinkes Ingatkan Bahaya Gagal Gizi Kronis Bagi Remaja Putri

Artikel Lainnya

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026
Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026

Terpopuler

  • Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In