Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Limpahkan Berkas Kasus Penggandaan Upal

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
5 Oktober 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong telah meleimpahkan berkas kasus penggandaan uang palsu (upal) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi beserta barang bukti (babuk), Kamis (5/10).

Penyerahkan berkas dan babuk berupa tas ransel, sepeda motor, upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 58 lembar, uang asli sebesar Rp890 ribu, mesin print dan rokok sebanyak 11 bungkus.

Kepala Kejari Parigi Moutong, Jurist P. Sitepu mengatakan, kasus yang dilimpahkan dengan  tersangka Musdin alias Din, yang diduga melakukan penggandaan upal pecahan Rp100 ribu dengan cara mencetak sebanyak 69 kali.

Baca Juga

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

“Penggandaan itu dilakukan di Kota Poso, sebanyak 69 kali dengan nomor seri uang yang sama,” katanya.

Upal tersebut katanya digunakan tersangka untuk berbelanja disejumlah warung di Kota Poso hingga Tentena sebanyak tujuh tempat, dan di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong sebanyak empat tempat mulai dari Tolai, Torue hingga Kota Parigi.

Motif pelaku kata Kajari, upal digunakan untuk membeli rokok disetiap warung dengan harga bervariasi Rp20ribu hingga Rp21ribu. Sehingga barang bukti yang diserahkan Polres sebanyak 58 lembar upal Rp100 ribu, sementara uang asli sebesar Rp890 ribu.

“Adanya uang asli itu karena hasil penukaran dengan cara membeli rokok di warung,” tuturnya.

Karena ulahnya, pelaku katanya terancam pasal berlapis yakni pasal 26 ayat 2 Junto 36 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor: 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp50 miliar.

Kemudian membelanjakan upal sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 3 junto 36 ayat 3 UU yang sama dengan ancaman minimal kurungan 15 tahun dan denda Rp50 miliar.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus upal tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi, agar secepatnya tersangka memiliki kepastian hukum tetap. AKSA

ShareTweet
Previous Post

DPUPRP Berikan Penghargaan Warga Taat Tarung

Next Post

Sarana Porprov di Parigi Moutong Terus Digenjot

Artikel Lainnya

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026
Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

18 Mei 2026
Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

17 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026

Terpopuler

  • Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In