Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Lagi, Polres Bekuk Pengguna dan Pengedar Sabu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
18 Oktober 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Satuan Narkoba bersama anggota Sabhara Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan dua pria dan satu orang wanita di Kelurahan Maesa Kecamatan Parigi, yang diduga tengah pesta sabu, Selasa (17/10) dini hari, sekitar pukul 04:20 Wita.

Ketiga orang diantaranya Joyo Pono alias Oyong (33), Amad (22) dan Sri Rida (21). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (babuk) berupa tujuh paketan kecil sabu, sebuah bong, dua korek api, enam pipet, empat kaca pirex, satu Hp, satu motor matic dan uang tunai Rp157 ribu.

Berdasarkan pengembangan pasca penangkapan tiga pelaku, sekitar pukul 19:30 Wita, polisi kembali membekuk pengedar sabu di Kelurahan Maesa atas nama Syafri (37), yang diketahui berdomisili di jalan Hayam Wuruk Kelurahan Besusu Kota Palu.

Baca Juga

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi yang Rusak

Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Dari tangan tersangka, disita babuk kurang lebih 39,69 gram sabu, sebuah kaca pirex, satu Hp dan 103 lembar plastik klip bening dalam keadaan kosong.

“Syafri ditangkap dari hasil pengambangan yang dilakukan Satuan Narkoba setelah penangkapan Joyo Pono alias Oyong,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, dalam konferensi persnya, Rabu (18/10).

Guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta babuk dibawah ke Polres Parigi Moutong. Para tersangka katanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit  Rp10 milyar. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Honor Sat Pol PP dan Damkar Akan Dianggarkan

Next Post

BOS Triwulan Ketiga Mengalami Keterlambatan Pencairan

Artikel Lainnya

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi Rusak

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi yang Rusak

8 Mei 2026
Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

8 Mei 2026
Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026
Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

5 Mei 2026
Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

5 Mei 2026
Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

4 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi Rusak

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi yang Rusak

8 Mei 2026
Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

8 Mei 2026
Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026

Terpopuler

  • Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    Lansia di Balinggi Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Mangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Anuntaloko Berbenah, Rp19,2 Miliar Utang Obat Diselesaikan dalam Empat Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak Pernikahan Tak Tercatat, Pemkab Parigi Moutong Gandeng Pengadilan Agama Perluas Akses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Minta PETI Stop Sementara, Tunggu IPR Rampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Candra Setiawan Yakin Nahkodai PKB Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In