Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Berkas Empat Parpol Dikembalikan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
16 Oktober 2017
A A

PARIGI MOUTONG –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong mengembalikan berkas empat partai politik (Parpol) untuk diperbaiki kembali.

Empat partai tersebut yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Hanura.

Komisioner KPU Parigi Moutong, Annas kepada Songulara, Senin (16/10)

Baca Juga

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

menjelaskan, dikembalikannya berkas ke empat parpol tersebut karena lampiran foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA), foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan, tidak sama.

“Semestinya harus sama.Karena tidak sama jumlahnya, makanya kami masih mengembalikan berkasnya untuk dilengkapi,” kata Anas.

Menurut Annas, KPU menunggu hasil perbaikan berkas tersebut sampai pukul 24.00 malam ini.Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan, partai tersebut mengembalikan berkas tanpa ada perbaikan, maka KPU kata dia, akan tetap menerima sepanjang berkas tersebut sudah bisa melampaui jumlah dari 1/1000 atau sekitar 440 jumlah KTP dan KTA yang sinkron.

“Jika sudah mencapai angka 444 itu sudah kita terima, jika kurang dari 440 berarti berkasnya kita tolak,”tandasnya.

Selanjutnya kata dia, pada tanggal 17 Oktober sampai 15 November 2017, KPU katranya, akan melakukan tahapan verifikasi administrasi.Akan dicek kebenarannya, nama, alamat dan jenis kelamin yang ada di format F2. Selai itu, akan disesuaikan dengan nama alamat dan jenis kelamin yang ada di KTP orang tersebut dan akan disamakan juga dengan KTA-nya.

Akan dicocokkan ke empat keterangan tersebut, jika ada yang tidak sesuai akan memasuki tahapan berikutnya, yaitu verifikasi faktual, pihaknya akan turun langsung kelapangan mencari tahu kebenaran data tersebut.

Mereka akan mendatangi dan meminta keterangan dari data yang dilampirkan oleh partai politik, apakah benar orang tersebut tergabung dalam partai yang telah melampirkan datanya dengan memperlihatkan data yang ada.

“Jika seandainya itu tidak benar dan orang tersebut telah tergabung dengan partai lain, maka dia akan dikeluarkan dari partai yang telah melampirkan datanya dengan menandatangani berita acara,” ujarnya.

Parpol yang sudah menerima surat tanda terima dari KPU yaitu, Perindo, Partai NasDem, PDIPerjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Garuda.Beberapa partai tersebut berkasnya sudah dianggap sama.

Ia mengungkapkan, sampai hari ini baru 11 Parpol yang memasukkan berkas dan terakhir memasukkan berkas yaitu Partai Demokrat. ARDAT

ShareTweet
Previous Post

Diduga Konsleting, Sedan Terbakar di Olaya

Next Post

Gerakan Seniman Masuk Sekolah

Artikel Lainnya

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

28 April 2026
Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Bupati Siapkan Asrama Mahasiswa

Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

28 April 2026
Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

27 April 2026
Sekda Parigi Moutong Minta Camat dan Kades Aktif Laporkan Persoalan Warga

Sekda Parigi Moutong Minta Camat dan Kades Aktif Laporkan Persoalan Warga

27 April 2026
Raker di Moutong, Bupati Parigi Moutong Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Raker di Moutong, Bupati Parigi Moutong Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

27 April 2026
Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

27 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

28 April 2026
Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Bupati Siapkan Asrama Mahasiswa

Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

28 April 2026
Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

27 April 2026

Terpopuler

  • Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

    Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Parigi Moutong Tegaskan Denda Proyek Perpustakaan Tetap Mengacu Kontrak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raker di Moutong, Bupati Parigi Moutong Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In