Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

P2KD Verifikasi Berkas Balon Kades

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 September 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) sejumlah desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) November 2017, tengah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades).

“P2KD masih melakukan verifikasi sejak tanggal 25 September hingga 3 Oktober,” ujar Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Parigi Moutong, Ervian Aksa Yosa, Jumat (29/9).

Setelah disahkannya perubahan Perda Pilkades beberapa waktu lalu, pihaknya langsung melakukan berbagai tahapan Pilkades sejak bulan Agustus mulai dari pembentukan P2KD, tahapan penjaringan dan pembukaan pendaftaran balon kades pada tanggal 13 hingga 24 September.

Baca Juga

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Tahapan verifikasi berkas yang dilakukan P2KD katanya sudah sesuai dengan Perbup, Perda serta peraturan tertinggi lainnya tanpa ada intervensi dari Kabupaten. Adapaun berkas yang di verifikasi diantaranya ijasah, hasil pemeriksaan kesehatan, surat keterangan tidak sedang dalam perkara pidana dari kejaksaan, surat kelakuan baik dari kepolisian dan beberapa dokumen lainnya.

“Berkas dan dokumen yang menjadi persyaratan itu harus dilengkapi setiap pasangan calon, dan diberikan waktu untuk perbaikan maupun melengkapinya hingga tanggal 3 Oktober 2017,” terangnya.

Sesuai hasil koordinasi dan konsultasi yang dilakukan P2KD kepihaknya, terdapat beberapa masalah seputar verifikasi diantaranya ijasah balon yang tidak sesuai antara nama yang tercantum dalam ijasah dengan nama yang termuat dalam dokumen lainnya.

Adanya balon yang menggunakan surat keterangan kehilangan ijasah mapupun ketidak sesuaian nama orang tua dalam dokumen. Sesuai mekanisme yang berlaku, para balon wajib memperlihatkan ijasah asli saat pemeriksaan dan penelitian berkas oleh P2KD.

“Menyikapi persoalan ijasah bermasalah, kami sudah menyarankan ke P2KD untuk langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah atau dinas terkait,” pungkasnya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Bhayangkara FC Juarai Bupati Cup U-41

Next Post

KPU Parigi Moutong Sosialisasikan UU Pemilu

Artikel Lainnya

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In