Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

P2KD Verifikasi Berkas Balon Kades

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 September 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) sejumlah desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) November 2017, tengah melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades).

“P2KD masih melakukan verifikasi sejak tanggal 25 September hingga 3 Oktober,” ujar Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Parigi Moutong, Ervian Aksa Yosa, Jumat (29/9).

Setelah disahkannya perubahan Perda Pilkades beberapa waktu lalu, pihaknya langsung melakukan berbagai tahapan Pilkades sejak bulan Agustus mulai dari pembentukan P2KD, tahapan penjaringan dan pembukaan pendaftaran balon kades pada tanggal 13 hingga 24 September.

Tahapan verifikasi berkas yang dilakukan P2KD katanya sudah sesuai dengan Perbup, Perda serta peraturan tertinggi lainnya tanpa ada intervensi dari Kabupaten. Adapaun berkas yang di verifikasi diantaranya ijasah, hasil pemeriksaan kesehatan, surat keterangan tidak sedang dalam perkara pidana dari kejaksaan, surat kelakuan baik dari kepolisian dan beberapa dokumen lainnya.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

“Berkas dan dokumen yang menjadi persyaratan itu harus dilengkapi setiap pasangan calon, dan diberikan waktu untuk perbaikan maupun melengkapinya hingga tanggal 3 Oktober 2017,” terangnya.

Sesuai hasil koordinasi dan konsultasi yang dilakukan P2KD kepihaknya, terdapat beberapa masalah seputar verifikasi diantaranya ijasah balon yang tidak sesuai antara nama yang tercantum dalam ijasah dengan nama yang termuat dalam dokumen lainnya.

Adanya balon yang menggunakan surat keterangan kehilangan ijasah mapupun ketidak sesuaian nama orang tua dalam dokumen. Sesuai mekanisme yang berlaku, para balon wajib memperlihatkan ijasah asli saat pemeriksaan dan penelitian berkas oleh P2KD.

“Menyikapi persoalan ijasah bermasalah, kami sudah menyarankan ke P2KD untuk langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah atau dinas terkait,” pungkasnya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Bhayangkara FC Juarai Bupati Cup U-41

Next Post

KPU Parigi Moutong Sosialisasikan UU Pemilu

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pemda Parigi Moutong Sosialisasikan Penguatan Reformasi Birokrasi dan SAKIP

Pemda Parigi Moutong Sosialisasikan Penguatan Reformasi Birokrasi dan SAKIP

24 Februari 2025

Kejuaraan Tarkam Kemenpora di Parimo Resmi Ditutup

4 Oktober 2023

KPU Parigi Moutong Gelar Simulasi Pemungutan Suara Serentak di 65 Titik

28 Januari 2024

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In