Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

DPLH Sidak Pembeli Oli Bekas

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 Agustus 2017
A A

PARIGI MOUTONG –Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Parigi Moutong melakukan inpeksi mendadak (sidak) pemilik mobil yang diduga digunakan sebagai kendaraan yang membeli oli bekas di Parigi Moutong, Senin (28/8).

Pihak Dinas PLH memeriksa mobil bernomor polisi DN 8022 VO yang diketahui milik perusahaan asal Palu bernama PT Sumber Bintang Gemilang (SBG). Perusahaan itu beralamat di Kelurahan Silae, Kota Palu. Langkah itu dilakukan Dinas PLH setelah memastikan adanya operasi jual beli oli bekas tanpa disertai izin.

Kepala Seksi Penegakan Hukum DPLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan, sebelum melakukan sidak, jauh sebelumnya telah melakukan pengamatan.

Baca Juga

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

“Sudah berapa bulan saya mengamati pembeli oli bekas itu, bahkan saya berpura-pura menjadi penjual dan membuat janji bertemu dengan mereka. Setelah kami melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ternyata perusahaan pembeli oli ini tidak mengantongi izin transportasi,” kata Idrus kepada Songulara, Selasa (29/8).

Selain membeli oli di Parigi yakni di bengkel AJB, Yamaha dan Honda dengan bandrol Rp100 ribu setiap drumnya, PT SBG kata Idrus juga membeli limbah B1 di Kabupaten Poso, Luwuk hingga ke Propinsi Gorontalo. Kemudian didistribusikan ke Surabaya. Hanya saja operasi tersebut tidak dibarengi izin transportasi.

Selain izin transportasi, PT SBG kata dia, seharusnya juga memiliki izin pemyimpanan. Karena maksimal 30 hari dari proses pengepulan, oli harus segera didistribusikan. Bila tidak, perusahan bersangkutan akan mendapat sanksi pidana.

“Mereka (SGB) wajib memiliki izin transportasi yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Sementara sepengetahuan pengendara mobil bernama Indra, perusahaan itu telah memiliki izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Sulteng,” tuturnya.

DPLH kata Idrus, akan mengandeng sejumlah pihak terkait menyambangi perusahaan tersebut dalam waktu dekat. Meskipun hal itu bukan wewenang DPLH Parigi Moutong, namun perusahaan bersangkutan kata dia, beropresasi di Kabupaten Parigi Moutong. Sebab ada dugaan oli yang dikepul ini akan dioplos kembali. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Moutong Timur Bertekad Sukseskan Kampung KB

Next Post

Tinombo Juara MTQ, Parigi Juara Festival

Artikel Lainnya

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026
Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

18 Mei 2026
Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

17 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026

Terpopuler

  • Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In