Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

DPLH Sidak Pembeli Oli Bekas

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
29 Agustus 2017
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
29 Agustus 2017

PARIGI MOUTONG –Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Parigi Moutong melakukan inpeksi mendadak (sidak) pemilik mobil yang diduga digunakan sebagai kendaraan yang membeli oli bekas di Parigi Moutong, Senin (28/8).

Pihak Dinas PLH memeriksa mobil bernomor polisi DN 8022 VO yang diketahui milik perusahaan asal Palu bernama PT Sumber Bintang Gemilang (SBG). Perusahaan itu beralamat di Kelurahan Silae, Kota Palu. Langkah itu dilakukan Dinas PLH setelah memastikan adanya operasi jual beli oli bekas tanpa disertai izin.

Kepala Seksi Penegakan Hukum DPLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan, sebelum melakukan sidak, jauh sebelumnya telah melakukan pengamatan.

“Sudah berapa bulan saya mengamati pembeli oli bekas itu, bahkan saya berpura-pura menjadi penjual dan membuat janji bertemu dengan mereka. Setelah kami melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ternyata perusahaan pembeli oli ini tidak mengantongi izin transportasi,” kata Idrus kepada Songulara, Selasa (29/8).

Baca Juga

Studi Tiru di Badung, Dekranasda Parigi Moutong Siapkan Pendataan Pengrajin dan Perluasan Pasar

Erwin Burase Tekankan Toleransi dan Pengamalan Al-Qur’an di MTQ Sausu

Dekranasda Parigi Moutong Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pengembangan Kerajinan

Selain membeli oli di Parigi yakni di bengkel AJB, Yamaha dan Honda dengan bandrol Rp100 ribu setiap drumnya, PT SBG kata Idrus juga membeli limbah B1 di Kabupaten Poso, Luwuk hingga ke Propinsi Gorontalo. Kemudian didistribusikan ke Surabaya. Hanya saja operasi tersebut tidak dibarengi izin transportasi.

Selain izin transportasi, PT SBG kata dia, seharusnya juga memiliki izin pemyimpanan. Karena maksimal 30 hari dari proses pengepulan, oli harus segera didistribusikan. Bila tidak, perusahan bersangkutan akan mendapat sanksi pidana.

“Mereka (SGB) wajib memiliki izin transportasi yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Sementara sepengetahuan pengendara mobil bernama Indra, perusahaan itu telah memiliki izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Sulteng,” tuturnya.

DPLH kata Idrus, akan mengandeng sejumlah pihak terkait menyambangi perusahaan tersebut dalam waktu dekat. Meskipun hal itu bukan wewenang DPLH Parigi Moutong, namun perusahaan bersangkutan kata dia, beropresasi di Kabupaten Parigi Moutong. Sebab ada dugaan oli yang dikepul ini akan dioplos kembali. AKSA

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Moutong Timur Bertekad Sukseskan Kampung KB

Sesudah

Tinombo Juara MTQ, Parigi Juara Festival

TerkaitPostingan

Studi Tiru di Badung, Dekranasda Parigi Moutong Siapkan Pendataan Pengrajin dan Perluasan Pasar

Studi Tiru di Badung, Dekranasda Parigi Moutong Siapkan Pendataan Pengrajin dan Perluasan Pasar

23 Oktober 2026
Erwin Burase Tekankan Toleransi dan Pengamalan Al-Qur’an di MTQ Sausu

Erwin Burase Tekankan Toleransi dan Pengamalan Al-Qur’an di MTQ Sausu

23 Oktober 2026
Dekranasda Parigi Moutong Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pengembangan Kerajinan

Dekranasda Parigi Moutong Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pengembangan Kerajinan

23 Oktober 2026
Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

22 Oktober 2026
Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

22 Oktober 2026
Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Rembuk Santri dan Bantuan Pertanian untuk Pesantren

Pemkab Parigi Moutong Rencanakan Rembuk Santri dan Bantuan Pertanian untuk Pesantren

22 Oktober 2026

Artikel Terkini

Studi Tiru di Badung, Dekranasda Parigi Moutong Siapkan Pendataan Pengrajin dan Perluasan Pasar

Studi Tiru di Badung, Dekranasda Parigi Moutong Siapkan Pendataan Pengrajin dan Perluasan Pasar

23 Oktober 2026
Erwin Burase Tekankan Toleransi dan Pengamalan Al-Qur’an di MTQ Sausu

Erwin Burase Tekankan Toleransi dan Pengamalan Al-Qur’an di MTQ Sausu

23 Oktober 2026
Dekranasda Parigi Moutong Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pengembangan Kerajinan

Dekranasda Parigi Moutong Perkuat Tata Kelola dan Sinergi Pengembangan Kerajinan

23 Oktober 2026
Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

Bappelitbangda Dorong Program TBC Masuk Perencanaan Pembangunan Daerah

22 Oktober 2026
Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

Hari Santri, FKPP Serahkan Enam Rekomendasi kepada Bupati Erwin Burase

22 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In