Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

DPLH Sidak Pembeli Oli Bekas

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 Agustus 2017
A A

PARIGI MOUTONG –Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Parigi Moutong melakukan inpeksi mendadak (sidak) pemilik mobil yang diduga digunakan sebagai kendaraan yang membeli oli bekas di Parigi Moutong, Senin (28/8).

Pihak Dinas PLH memeriksa mobil bernomor polisi DN 8022 VO yang diketahui milik perusahaan asal Palu bernama PT Sumber Bintang Gemilang (SBG). Perusahaan itu beralamat di Kelurahan Silae, Kota Palu. Langkah itu dilakukan Dinas PLH setelah memastikan adanya operasi jual beli oli bekas tanpa disertai izin.

Kepala Seksi Penegakan Hukum DPLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan, sebelum melakukan sidak, jauh sebelumnya telah melakukan pengamatan.

Baca Juga

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Bupati Siapkan Asrama Mahasiswa

Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

“Sudah berapa bulan saya mengamati pembeli oli bekas itu, bahkan saya berpura-pura menjadi penjual dan membuat janji bertemu dengan mereka. Setelah kami melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ternyata perusahaan pembeli oli ini tidak mengantongi izin transportasi,” kata Idrus kepada Songulara, Selasa (29/8).

Selain membeli oli di Parigi yakni di bengkel AJB, Yamaha dan Honda dengan bandrol Rp100 ribu setiap drumnya, PT SBG kata Idrus juga membeli limbah B1 di Kabupaten Poso, Luwuk hingga ke Propinsi Gorontalo. Kemudian didistribusikan ke Surabaya. Hanya saja operasi tersebut tidak dibarengi izin transportasi.

Selain izin transportasi, PT SBG kata dia, seharusnya juga memiliki izin pemyimpanan. Karena maksimal 30 hari dari proses pengepulan, oli harus segera didistribusikan. Bila tidak, perusahan bersangkutan akan mendapat sanksi pidana.

“Mereka (SGB) wajib memiliki izin transportasi yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Sementara sepengetahuan pengendara mobil bernama Indra, perusahaan itu telah memiliki izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Sulteng,” tuturnya.

DPLH kata Idrus, akan mengandeng sejumlah pihak terkait menyambangi perusahaan tersebut dalam waktu dekat. Meskipun hal itu bukan wewenang DPLH Parigi Moutong, namun perusahaan bersangkutan kata dia, beropresasi di Kabupaten Parigi Moutong. Sebab ada dugaan oli yang dikepul ini akan dioplos kembali. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Moutong Timur Bertekad Sukseskan Kampung KB

Next Post

Tinombo Juara MTQ, Parigi Juara Festival

Artikel Lainnya

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

28 April 2026
Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Bupati Siapkan Asrama Mahasiswa

Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Bupati Siapkan Asrama Mahasiswa

28 April 2026
Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

27 April 2026
Sekda Parigi Moutong Minta Camat dan Kades Aktif Laporkan Persoalan Warga

Sekda Parigi Moutong Minta Camat dan Kades Aktif Laporkan Persoalan Warga

27 April 2026
Raker di Moutong, Bupati Parigi Moutong Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

Raker di Moutong, Bupati Parigi Moutong Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

27 April 2026
Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

27 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

Pemkab Parigi Moutong dan Pemprov Gorontalo Jajaki Kerja Sama Pertanian hingga Pendidikan

28 April 2026
Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Bupati Siapkan Asrama Mahasiswa

Pemkab Parigi Moutong Jalin Kerja Sama dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Bupati Siapkan Asrama Mahasiswa

28 April 2026
Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

27 April 2026

Terpopuler

  • Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

    Temukan Pelanggaran dan Kendala Teknis, Disdikbud Parigi Moutong Evaluasi Pelaksanaan TKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Parigi Moutong Tegaskan Denda Proyek Perpustakaan Tetap Mengacu Kontrak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas TPHP Parigi Moutong Genjot Program Pertanian Perkuat Swasembada Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raker di Moutong, Bupati Parigi Moutong Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Tuan Rumah Grand Final Duta Promosi Investasi Sulteng 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In