Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Perda Pilkades Dinilai Sabotase Hak Perangkat Desa

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
13 Juli 2017
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
13 Juli 2017

PARIGI MOUTONG – Anggota DPRD Parigi Moutong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Fadli menilai, ada pasal tertentu dalam Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang membatasi hak perangkat desa untuk bertarung. Pasal itu menyebutkan, bahwa perangkat desa yang ingin bertarung di Pilkades harus mendapatkan izin cuti dari Kades.

Menurut Fadli, pasal ini telah mensabotase hak perangkat desa untuk maju Pilkades, apalagi harus melawan calon incumbent.

Hal itu dikatakan Fadli dalam rapat Paripurna menyangkut Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Rabu (12/7).

Menurut Fadli, jika Kades yang saat itu menjabat tidak memberikan izin, maka tidak akan terpenuhi syarat bagi perangkat desa untuk bertarung dan hal ini bisa berakibat fatal.

Baca Juga

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

“Makanya kita perlu menyempurnakan kembali Raperda ini. Jika tidak, maka kita akan disalahkan karena tidak menyempurnakan Raperda ini,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan Fadli itu, salah seorang anggota Pansus, Mohammad Sain Yoddo menjelaskan kenapa aparat desa harus mendapatkan izin dari Kades.

Menurut Sain Yoddo, perangkat desa harus mendapat izin karena Kades yang mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatannya (SK). Sehingga perlu ada permohonan izin dari Kades.

“Hal ini yang menjadi alasan Pansus memasukkan pasal itu,” kata Sain. AKSA

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Desa Tolai Berdayakan Masyarakat Melalui BUMDes

Sesudah

MTQ Barometer Pengkajian dan Pengamalan Alqur’an

TerkaitPostingan

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

21 September 2026
Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

21 September 2026
95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

21 September 2026
Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

21 September 2026
Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

19 September 2026
Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Dorong Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

Forum Koperasi Pertambangan Rakyat Dorong Pemulihan Lingkungan di Kayuboko

19 September 2026

Pilihan Editor

No Content Available

Artikel Terkini

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

Dari Kebakaran hingga Pasien Butuh Rujukan, Erwin Burase Minta Warga Hubungi 112

21 September 2026
Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

Erwin Burase Siapkan Pemecah Ombak untuk Lindungi Rumah Warga Malanggo Pesisir

21 September 2026
95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

95 KK Terdampak Banjir Kasimbar Terima Bantuan, Pemkab Siapkan Penanganan Lanjutan

21 September 2026
Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

Erwin Burase Minta Penanganan Karhutla Tak Sekadar Padamkan Api

21 September 2026
Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

Erwin Burase Minta PHBI dan BKMT Tak Sekadar Jalankan Kegiatan Seremonial

19 September 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In