Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Hamka dan Sakti Ikut Berebut Kursi Sekda

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
13 Juni 2017
A A

PARIGI MOUTONG- Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Parigi Moutong, Hamka Lagala dan Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parigi Moutong, Mohammad Sakti Lasimpala ikut bertarung memperebutkan kursi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang lowong sejak ditinggalkan Ekka Pontoh.

Saat pendaftaran dibuka, hanya lima pejabat eselon II yang mendaftarkan diri sebagai peserta lelang jabatan Sekda. Mereka adalah Kepala Badan penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong, Ardi kadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Parigi Moutong, Muhammad Sudarmin Tombolotutu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parigi Moutong, Mahmud Tandju, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Nelson Metubun serta Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Mawardin Tjabaru. Masuknya nama Hamka Lagala dan Sakti Lasimpala Hamka dan Sakti menambah deretan jumlah peserta lelang jabatan Sekda menjadi tujuh orang.

Setelah mengalami penundaan, prosesi lelang jabatan Sekda ini akhirnya dimulakan dan dibuka secara resmi oleh Bupati Samsurizal Tombolotutu di asrama Badan Kepegawaiaan dan Pengambangan SDM (BKPSDM), Senin (12/6).

Baca Juga

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Sesuai jadwal tahapan lelang, pelaksanaan seleksi akan berjalan mulai dari tanggal 12-23 Juni 2017.

Bupati Samsurizal Tombolotutu dalam sambutannya mengatakan, pelaksanakan seleksi kali ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor: 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Meskipun peserta seleksi sebanyak tujuh orang, namun hanya tiga orang saja yang akan direkomendasikan bupati ke Gubernur untuk ditetapkan menjadi Sekda devinitif. FAIZ

ShareTweet
Previous Post

SMAN 1 Parigi Gelar Pesantren Kilat

Next Post

Jendri : Rekomendasi Pasangan Calon Mutlak Kewenangan DPP

Artikel Lainnya

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026
Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

11 Mei 2026
Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

11 Mei 2026
Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi Rusak

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi yang Rusak

8 Mei 2026
Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

8 Mei 2026
Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

Tinjau Asrama Mahasiswa di Palu, Bupati Erwin Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas

6 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026
Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

11 Mei 2026
Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

11 Mei 2026

Terpopuler

  • Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Parigi Moutong, Pemisahan Damkar dari Satpol PP Dinilai Mendesak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In