Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

PNS Tak Boleh Gunakan Elpiji 3kg

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
16 Mei 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. Karena tabung tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masih masuk dalam subsidi pemerintah.

Larangan tersebut dipertegas dengan diterbitkannya instruksi Gubernur Sulteng yang melarang semua PNS di Propinsi Sulteng menggunakan tabung gas bersubsidi.

“Sudah ada perintah dari pak Gub bahwa PNS tidak bisa menggunakan tabung elpiji 3kg,” tegas Wakil Bupati Parigi Moutong H Badrun Nggai SE kepada Songulara di ruang kerjanya, belum lama ini.

Menurutnya, instruksi ini telah ditindak lanjuti melalui surat yang ditujukan kepada semua kepala SKPD dan semua camat se-Kabupaten Parigi Moutong, untuk dijalankan. Ini juga katanya terus ia sosialisasikan pada saat rapat-rapat resmi baik bersama kepala SKPD dan pihak kecamatan. Apabila saat pengawasan nantinya ditemukan masih ada PNS yang membeli dan menggunakan tabung bersubsidi tersebut dirumahnya, maka tabung itu akan ditarik kembali.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

“Tidak boleh lagi gunakan tabung 3kg, dan sebaiknya menggunakan tabung 5,5kg,” katanya. Guna mengefektifkan penarapan instruksi tersebut, Pemkab Parigi Moutong nantinya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan melibatkan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan. Satgas ini bertugas melakukan peninjauan langsung ke masing-masing PNS yang bermukim diwilayahnya.

Instruksi ini diharap tidak membebani PNS, namun harus dipandang sebagai partisipasi menyukseskan program pemerintah. Sebab sesuai ketentuannya, tabung gas elpiji 3kg peruntukkannya bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin.

Terkait dengan penerapan kebijakan, muncul beragam tanggapan dikalangan PNS. Menurut wawancara langsung dengan sejumlah PNS maupun cuitan dipelbagai media sosial, sebagian diantaranya menerima positif kebijakan tersebut, sebagiannya lagi mempertanyakan dan sebagai diantaranya enggan memberikan tanggapan. FAIZ

ShareTweet
Previous Post

Jual Kepengecer, Izin Agen dan Pangkalan Dicabut

Next Post

Pemkab Diminta Beri Perhatian ke Warga Terkena Dampak Pengejaran Teroris

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

DPUPRP Tingkatkan Fasilitas Sejumlah RTH

2 April 2018

Pemkab Parigi Moutong Segera Bangun RS Darurat Corona di Tibu

28 Maret 2020
Polres Parigi Moutong Tangkap Dua Penambang Emas Ilegal di Silutung

Polres Parigi Moutong Tangkap Dua Pelaku PETI di Desa Silutung

26 Agustus 2025

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In