Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Berantas Korupsi, Kajari Ambil Langkah Preventif

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
30 Januari 2017
A A

SONGULARA – Berbeda dengan sebelumnya, dalam upaya memberantas korupsi di Bumi Songu Lara Mombangu, saat ini  pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, lebih mengutamakan upaya preventif (pencegahan) dibanding upaya represif (menyembuhkan).

“Langkah preventif  ini kami maksudkan untuk menghilangkan stigma negatif dari masyarakat terhadap pihak kejaksaan, yang dihubung- hubungkan dengan  adanya upaya-upaya kriminalisasi terhadap pejabat negara maupun pejabat daerah,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Parigi Moutong, Juriest Presicely Sitepu SH MH, saat menjadi pemateri pada acara Forum Group Discussion (FGD) uji publik Kajian Akedemik Raperda tentang Perumda Parigi Moutong, di ruang rapat lantai dua kantor bupati, Senin (30/1).

Juriest sapaan akrabnya menyebutkan, sebagai optimalisasi dari tindakan preventif tersebut, Kejari Parigi Moutong berupaya untuk terus mengoptimalkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Dikatakannya, TP4D dibentuk di tingkat Kejati dan Kejari se Indonesia, berdasarkan perintah Jaksa Agung, sebagai penjabaran dari program Nawa Cita Presiden Joko Widodo.

Baca Juga

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

“TP4D ini, adalah bentuk dari pengoptimalan penyerapan anggaran, pengawalan, dan pengamanan daerah, dalam aksinya meliputi pendampingan dan pendapat hukum dari tingkat perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan pembangunan, pengawasan pembangunan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya preventif dari tindak pidana korupsi  dikaitkan dengan undang- undang Administrasi Negara. Sehingga pejabat-pejabat pusat dan daerah bisa leluasa menggunakan anggaran tanpa dihantui kesan kriminalisasi, karena telah mendapat pendampingan hukum dari aparat kejaksaan, atau sebagai jawaban atas kekhawatiran alias keengganan para pejabat pusat dan daerah akan dipidanakan dalam melaksanakan program atau proyek pemerintah. Akibat kekhawatiran dan keengganan itu, penyerapan anggaran pemerintah menjadi  rendah dan pembangunan akhirnya tersendat ,” tandasnya.

Diketahui saat ini, Kejari Parigi Moutong yang dinakhodai Juriest Presicely Sitepu, telah menyidangkan sejumlah kasus korupsi. Diantaranya kasus dugaan korupsi Taman Hijau Parigi Moutong, dugaan korupsi Perusda Parigi Moutong, dan dugaan korupsi dana umat pada Bazda Parigi Moutong. aksa

ShareTweet
Previous Post

Hindari Pungli, DPRD Inisiatif Perdakan Pungutan Lewat Komite 

Next Post

Produktivitas Beras Organik di Parigi Moutong Ditingkatkan

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In