Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Uncategorized

SPPT PBB 2016 Diserahkan ke Camat

songulara by songulara
13 April 2016
A A

PARIGI MOUTONG- Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong menyerahkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada 23 Kecamatan. SPPT PBB itu diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ekka Pontoh kepada Camat di lantai dua kantor bupati, 7 April 2016.

Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Ekka Pontoh mengatakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal ini kata Bupati, mengandung pengertian bahwa setiap warga negara ikut terlibat dalam proses penyelenggaran roda pemerintahan dan pembangunan sesuai amanat undang-undang.

Ia menuturkan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tersebut, daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan upaya peningkatan pendapatan melalui prosedur serta tata kelola pemungutan kepada masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaran otonomi daerah, pemerintah daerah seharusnya diberi kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengamanatkan bahwa pelaksaanaan pengelolaan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan dialihkan menjadi pajak daerah sebagai gambaran bahwa pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pendapatan Daerah telah melaksanakan amanat undang-undang tersebut sejak diserahkannya pengelolaan pajak daerah terhitung mulai 1 Januari 2014 yang salah satunya adalah pajak bumi dan bangunan.

Ia mengungkapkan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Menurutnya, dalam proses pengelolaan PBB-P2 yang kurang lebih sudah dua tahun tersebut, pemerintah Kabupaten Parigi Moutong khususnya Dinas Pendapatan Daerah masih diperhadapkan dengan berbagai persoalan diantaranya tata kelola pemungutan, penetapkan nilai jual objek pajak (NJOP), basis data wajib pajak yang belum akurat, adanya mutasi atau penghapusan objek pajak serta persoalan lain mengenai pemungutan diwilayah Kabupaten Parigi Moutong. Ia menggambarkan, realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Parigi Moutong, pada tahun 2014, target yang ditetapkan sebesar Rp1,5 milyar dan realisasi sebesar Rp2,3 milyar dengan persentase mencapai 157,45 persen atau melampaui target yang ditetapkan.

Begitupula pada tahun 2015, target yang ditetapkan sebesar Rp2,5 milyar dan realisasi sebesar Rp2,8 milyar dengan persentase mencapai 114,12 persen atau melampaui target yang ditetapkan. Berdasarkan gambaran itu kata dia, ia berharap agar pengelolaan PBB sektor perdesaaan dan perkotaan lebih ditingkatkan lagi sehingga penetapan target lebih disesuaikan dengan basis data PBB yang ada.

Dinas terkait katanya, harus lebih profesional dalam mengevaluasi dan  mengawasi proses pelayanan pengelolaan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan tersebut.

Selanjutnya bupati mengharapkan kepada seluruh Camat untuk lebih memperhatikan proses pelaksanaan penagihan pajak khususnya pajak bumi dan bangunan yang ada diwilayah kerjanya masing-masing. HUMAS

ShareTweet
Previous Post

Pamsimas 2015 Resmi Dimanfaatkan

Next Post

Guru Bersertifikasi Harus Penuhi Kriteria

ArtikelLainnya

ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

ASN Bapenda Aksi Bersih di Pasar Sentral Parigi

8 Agustus 2025
30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

30 Koperasi Terbentuk di Tiga Desa di Parigi Moutong

8 Januari 2025

Mediasi Tak Temui Kata Sepakat, Kasus Dugaan Penganiayaan Lanjut ke Proses Hukum

7 November 2024

KPUD Tetapkan Amrullah-Ibrahim Paslon Pemilukada 2024

29 Oktober 2024

Kapolda Sidak Sejumlah Lokasi Pengamanan Pilkada 2024

20 Oktober 2024

Ini Pesan Ketua KONI Sulteng Saat Buka Turnamen Bola Voli Ampera

1 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Gubernur Sulteng Minta Pj Bupati Parimo Bekerja Profesional, Tidak Terlibat Politik

12 Oktober 2023

Anggota DPRD Bantu Korban Banjir Tomoli Selatan

28 Juli 2017

Dzikir di Kasimbar Selatan, Dihadiri Irwan Lapata

21 Agustus 2022

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In