PARIGI MOUTONG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Kepolisian untuk mempercepat penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap warga binaan atau Warbin hingga mengakibatkan kericuhan di Lapas Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, yang terjadi pada Oktober lalu.
“Penanganan kasus ini harus tuntas, agar tidak menimbulkan persepsi negatif dari publik,” kata Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng, Dedi Askari, yang dihubungi via telepon, Jum’at (26/11).
Menurutnya, polisi harus cepat melakukan langkah yang semestinya, karena menyangkut persoalan HAM dan kepastian hukum.
Sebagaimana visi dan misi Kapolri, terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima, tegaknya hukum, dan keamanan dalam negeri yang mantap, serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.
“Sebagai aparat penegak hukum, tentunya Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Progres dari penanganan kasus tersebut belum ada titik terang,” ucap Dedi.
Olehnya, ia meminta, penanganan dugaan kasus ini perlu diseriusi oleh Kapolres setempat, Propam, dan Irwasda Polda Sulteng, untuk mengambil sikap dengan mengundang penyidik yang menangani perkara tersebut agar diberikan penjelasan terkait kendala dan hambatan di lapangan.
“Setiap orang punya hak mendapat kepastian hukum, karena hal ini menyangkut soal keadilan. Kita tidak ingin terjadi impunitas bagi pencari keadilan, utamanya korban dan keluarga,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulteng, Lilik Sujandi, mengemukakan pasca keributan yang terjadi antara Warbin dan petugas Lapas Kelas III Parigi, pihaknya telah memindah tugaskan sipir yang diduga terlibat.
Begitu pun Warbin, ikut dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) Poso.
Alasannya, menyangkut psikologi dan sebagai langkah pengamanan. *Novita Ramadhan/Jurnal Lentera
Comments 0