PARIGI – Penuntasan batas wilayah di sejumlah desa di enam kecamatan yang belum menemukan kesepakatan, akan menjadi prioritas Bagian Pemerintahan Umum (PUM) Setda Parigi Moutong kedepan.
Kepala Bagian Pemerintahan Umum (PUM( Setda Parigi Moutong, Krisdaryadi Ponco Nugroho mengatakan, penuntasan batas wilayah desa yang hingga saat ini masih bermasalah (belum bersepakat) merupakan tindak lanjut dari hasil pemetaan atau kegiatan delieasi batas adminsitrasi desa yang dilaksanakan Bagian PUM Setda Parigi Moutong bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), belum lama ini.
Sesuai hasil proses delienasi batas desa kata Ponco, dari 283 desa dan kecamatan yang ada, setidaknya ada Sembilan segmen batas wilayah desa yang belum menemukan kata sepakat. Sembilan segmen tersebut diantaranya terdapat di Kecamatan Parigi sebanyak dua segmen masing masing di Desa Bambalemo Ranoimaisi dan Desa Lebo.
Kemudian Kecamatan Parigi Tengah terdapat dua segmen diantaranya Desa Binangga dan Desa Petapa. Kecamatan Sidoan antara Desa Ogobagis dan Desa Sidoan Barat. Kecamatan Bolano yakni Desa Wanamukti dan Desa Bolano.
Lalu Kecamatan Bolano Lambunu satu segmen yakni Desa Gunungsari dan Desa Ganononggolsari dan terakhir dua segmen di Kecamatan Tomini antara lain Desa Tomini Barat dan Desa Tomini Utara.
“Dari seluruh desa dan kecamatan yang sudah di delienasi (penggambaran hal penting dengan garis dan lambang, tentang peta dan sebagainya), hanya ada beberapa desa saja yang belum bersepakat dan ini akan menjadi prioritas untuk segera kami tuntaskan.” Kata Ponco, Kamis (24/10).
Ada beberapa langkah yang akan dilakukan pihaknya kedepan terkait dengan penyelesaian masalah Sembilan segmen batas wilayah ini, langkah pertama kata Ponco sapaan akrabnya, akan dilakukan identifikasi data dari masing-masing desa.
Termasuk kata dia, akan menggali sisi sejarah batas desa masing-masing dengan mengambil informasi dari sejumlah pihak diantaranya para mantan kepala desa maupun tokoh-tokoh masyarakat yang tahu secara baik tentang seluk belum desa masing-masing.
Usai tahap indentifikasi data desa, langkah selanjutnya kata dia melakukan musyawarah dan mencapai kata mufakat antara desa yang saling klaim.
Ia menjelaskan, dalam proses ini diharapkan tidak ada kendala yang berarti. Sebab hal ini dinilai penting karena menyangkut batas administrasi desa.
“Karena ini menyangkut tentang adaministrasi batas wilayah desa dan mudah-mudahan akan ada kesepakatan antara masing-masing desa, mengingat semua desa yang belum bersepakat ini masih masuk dalam wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” terangnya. FAIZ