PARIGI – Pemerintah Desa (Pemdes) diminta untuk lebih teliti dalam menentukan apakah sebuah objek pajak khususnya Nomor Objek Pajak (NOP) masih ada atau dihilangkan sebagai wajib pajak. Jangan sampai NOP yang sebelumnya sudah ditetapkan untuk dihilangkan, tetapi muncul belakangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parigi Moutong, Mohammad Yasir mengigatkan, sesampainya Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) nantinya, seluruh pemdes dan pemerintah kelurahan diminta untuk bisa menyortir kembali dan memastikan bahwa NOP yang akan dilakukan penagihan pajak masih eksis atau tidak.
Apabila didapatkan ada NOP namun objek pajaknya sudah tidak ada ataupun sebaliknya, maka diharapkan untuk memasukkan laporan perubahan sesegera mungkin atau sesuai batas waktu yang ditentukan.
Ini dilakukan guna mengefektifkan pelaksanaan penyaluran DHKP maupun penagihan pajak dilapangan.
“Segera melaporkan perubahan ke kami untuk segera diperbaiki, sehingga proses penagihan pajak yang dilakukan di desa maupun keluharan nantinya bisa berjalan sesuai dengan harapan dan tidak memberikan dampak bagi desa terkait, karena ini menyangkut tentang capai atau tidaknya target penagihan pajaknya,” kata Yasir kepada Songulara, belum lama ini.
Ketelitian kata Yasir perlu dilakukan, jangan sampai kasus objek pajak yang masih ada namun NOP-nya sudah tidak ada, ataupun NOP ada tetapi objek pajaknya sudah tidak ada itu terjadi kembali.
Seperti beberapa kasus yang kerap terjadi tiap tahun, dimana NOP sudah tidak ada lagi tetapi objek pajaknya masih ada. Kasus ini terungkap ketika terjadi transaksi jual beli tanah. Bahkan kata Yasir, hampir tiap tahun kasus tersebut terjadi rata-rata 10 kasus.
Kasus semacam itu terjadi katanya diduga karena adanya upaya ketidak telitian pemdes terkait upaya penghilangan NOP. Penghilangan NOP umumnya terjadi karena beberapa faktor misalnya sulitnya penagihan pajak terhadap salah satu objek pajak atau bisa jadi pemilik objek pajak susah ditemui atau terkadang sulit membayar pajak.
Karena tidak ingin menjadi beban terhadap penagihan pajak, besar kemungkinan NOP sebuah objek pajak tersebut terpaksa dihilangkan, sehingga tidak ada lagi penagihan pajak dilakukan pada objek tersebut.
“Makanya kedepan kami berharap tidak ada lagi upaya-upaya demikian dilakukan, sehingga tidak menimbulkan masalah dibelakang hari. Ketelitian itu sangat perlu jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Hal senada dikemukakan Kabid Pendaftaran dan Pendapatan Pajak Bapenda Parigi Moutong. Muhammad Zubair. Bila proses penyortiran dilakukan dan ternyata ada yang ingin dirubah, maka diharapkan pemdes maupun pemerintah kelurahan segera memasukkan perubahannya paling lambat tiga bulan setelah DHKP didistribusikan.
Karena, apabila selama waktu tersebut tidak dimasukkan perubahan, maka secara otomatis DHKP yang diterbitkan tersebut menjadi beban pajak dan harus dibayarkan.
Sementara untuk antisipasi adanya objek pajak yang hilang NOP-nya, akan bisa ditindak lanjuti proses jual belinya, namun tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya saat NOP dihilangkan, harus terlebih dahulu diselesaikan.
“Sebab kami tetap memiliki data untuk me-review kembali objek pajak tersebut. Proses jual belinya akan tetap bisa dilaksanakan dengan catatan semua tunggakan pajak dibayarkan secara keseluruhan dari pajak yang belum tertagih,” ujarnya.