PARIGI MOUTONG – Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid – 19), Bupati Parigi Moutong, H Samsurizal Tombolotutu, akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini, pihak Polres Parigi Moutong, guna melakukan rekayasa arus lalu lintas yang melewati wilayah itu.
“Kendaraan yang melintas masuk Kota Parigi, hanya boleh melalui jalur dua, dari arah Desa Petapa hingga Desa Boyantongo, demikian sebaliknya. Bagi mereka yang melintas, tidak dibenarkan untuk masuk kota, jika pun terpaksa harus melapor kepada petugas untuk dilakukan cek kesehatan,” ungkap Samsurizal, melalui telepon gengamnya, Senin (30/3).
Samsurizal juga meminta para camat se Parigi Moutong, untuk berkoordinasi dengan pihak polsek, guna melakukan hal yang sama. Dikatakannya, bagi kecamatan yang memiliki jalur alternatif, dapat merekayasa arus lalu lintas, demi menghindari pemukiman yang padat penduduk.
” Ada beberapa kecamatan, juga dapat melakukan rekayasa lalu lintas, karena punga jalur alternatif, seperti Kecamatan Kasimbar, Mepanga, dan Tinombo, ” jelas Mantan Dandim Sidrap itu.
Dia juga menghimbau kepada para petugas yang saat ini terus berjibaku di pos – pos perbatasan, agar terus memperketat pemeriksaan kesehatan, bagi mereka yang akan melewati wilayah Parigi Moutong. Samsurizal mengakui, mungkin masih ada kekurangan, seperti masih minimnya alat thermal scan, alat perlindungan diri (APD) lengkap.
“Saya sudah menginstruksikan ke pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan sejumlah OPD yang menjaga pos perbatasan untuk menseriusi masalah ini, sehingga upaya memperkecil penyebaran virus bisa berjalan maksimal,” terangnya.
Samsurizal berjanji, pihaknya terus berusaha secepatnya, untuk menutupi beberapa kekurangan yang dimaksud.

Ditempat terpisah, Kepala Dishub Parigi Moutong, Jhoni Tagunu mengaku siap menindak lanjuti instruksi terkait pengetatan masuk perbatasan. pihaknya memang sudah menyiapkan sejumlah personel yang masuk dalam satuan tugas, untuk bersama-sama membantu pengamanan arus lalu lintas masuk ke wilayah Parigi Moutong.
Karantina Wilayah Merupakan Kewenangan Pusat
Terkait merebaknya wacana untuk melakukan karantina wilayah (lockdown) di beberapa daerah, Samsurizal menjelaskan, jika karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku.
” Saya sangat apresiasi dengan wacana karantina wilayah, tapi kita juga tetap harus tunduk dengan undang – undang. Namun saya berharap, pemerintah pusat secapatnya mengeluarkan regulasi yang mengatur soal karantina wilayah ini,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Parigi Moutong, merupakan jalur utama yang menghubungkan kabupaten di Sulawesi Tengah, dan provinsi yang ada di Pulau Sulawesi.
Setiap hari, ribuan kendaraan melewati Kabupaten Parigi Moutong, dengan tujuan ke berbagai daerah di Sulawesi.